Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Ayo Berkoleksi "Numismatik", Siapa Tahu Nanti Berharga Jutaan Rupiah

8 Januari 2018   11:04 Diperbarui: 8 Januari 2018   13:04 2338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koleksi uang kertas Rp1.000 dalam berbagai 'variasi' tahun pencetakan dan penanda tangan (Dokpri)

Mata uang selalu menarik perhatian, apalagi yang bernilai tinggi. Kalau masih berlaku sebagai alat pembayaran, bisa digunakan untuk membeli sesuatu. Namun kalau sudah tidak beredar lagi di pasaran, bisa disimpan sebagai koleksi. Orang yang berkoleksi mata uang disebut numismatis.

Perkembangan numismatik di Indonesia boleh dibilang lamban. Ini karena mata uang tidak terbit setiap tahun. Untuk itu numismatis mencari sesuatu yang baru untuk menambah perbendaharaan koleksi mereka.

Ada hal-hal tertentu yang menarik perhatian numismatis. Salah satunya disebut 'variasi'. Saat ini 'variasi' mencakup tahun penerbitan, tahun pencetakan, dan tanda tangan.

Penanda tangan

Coba perhatikan uang kertas bernilai Rp10 di bawah. Uang kertas itu bergambar sama. Yang berbeda hanyalah tahun penerbitan, yakni 1958 dan 1963.

Coba perhatikan pula uang Rp 1.000 di atas. Semua gambar sama. Yang berbeda adalah tahun pencetakan dan penanda tangan. Pada cetakan 2000, penanda tangan Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur. Pada cetakan 2009 dan 2013, penanda tangan Gubernur dan Deputi Gubernur. Yang dimaksud tentu saja Gubernur Bank Indonesia.

Tampak dari keduanya Deputi Gubernur tetap sama. Namun Gubernur telah berbeda. Tentu sudah ada pergantian jabatan. 

Uang Rp10 dengan variasi tahun penerbitan 1958 dan 1963 (Dokpri)
Uang Rp10 dengan variasi tahun penerbitan 1958 dan 1963 (Dokpri)
Masih beredar

Minat numismatis terhadap 'variasi' mampu menumbuhkan ilmu numismatik. Maka sering kali setiap uang kertas yang baru beredar menjadi pengamatan para numismatis.  Jadi numismatis mengoleksi juga mata uang yang masih beredar.

'Variasi' biasanya terdapat pada semua nominal. Kini sering terjadi seorang numismatis memiliki sampai 10 lembar nominal Rp1.000, misalnya, namun memiliki 'variasi' tahun pencetakan dan penanda tangan yang berbeda.

Tanda del (delinavit) pada kiri bawah uang Rp10 (Dokpri)
Tanda del (delinavit) pada kiri bawah uang Rp10 (Dokpri)
Delinavit

Siapakah pelukis mata uang? Biasanya nama pelukis berikut gelar tertera pada uang kertas. Perhatikan pada bagian kiri bawah uang kertas Rp10. Terlihat tulisan Junalies Del. Berarti pelukis uang kertas tersebut adalah Junalies. Del sendiri merupakan singkatan delinavit yang berarti pelukis uang.

Menurut buku Banknotes and Coins from Indonesia 1945-1990, Junalies lahir di Bukittinggi, 14 Juni 1924. Ia mulai bekerja di Peruri pada 1 Agustus 1955. Pada 10 September 1976, Junalies wafat. Karya Junalies lumayan banyak. Yang agak fenomenal uang kertas Rp10.000 bergambar relief Candi Borobudur. Di kalangan numismatis dikenal dengan nama Uang Barong.

Junalies, pelukis uang Peruri (1924-1976)/Sumber: Banknotes and Coins from Indonesia 1945-1990
Junalies, pelukis uang Peruri (1924-1976)/Sumber: Banknotes and Coins from Indonesia 1945-1990
Ayo berkoleksi numismatik. Jangan sampai koleksi-koleksi kita lari ke mancanegara. Siapa tahu nanti ada koleksi kita yang berharga jutaan rupiah.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun