Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Tanah Ciracas dan Walikota Syafrudin

9 Juli 2019   13:12 Diperbarui: 9 Juli 2019   13:19 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Unjuk Rasa Desak Kejari Usut Keterlibatan Walikota Serang Syafrudin di Kasus Korupsi Tanah Ciracas, Kota Serang (poto: inilahbanten)

Hasil menghubungi pembuat berita, yaitu Lulu Jamaludin (Fesbukbantennews) mengatakan, dalam dakwaan jelas disebut bersama-sama dengan Syarief dan Syafrudin. Tapi dalam putusan yang sekarang, hanya sampai kalimat bersama-sama.

Dalam penelusuran, tidak pernah tercatat dalam kasus tanah itu ada tersangka bernama Syafrudin. Aneh.

Kronologis
September 2013
Tb Suparman menandatangani Surat Kuasa yang disodorkan Syarief Mulya untuk lahan di Batok Bali, Kota Serang. Surat Kuasa tertanggal 11 September 2013.

2013
Syarief bertemu calon pembeli Afrizal Munir.
Syarif melalui lurah Faizal mengajukan AJB ke PPAS Syafrudin.
Ditolak, karena Syarief hanya penerima kuasa.

Juli 2014
Pertemuan Afrizal Munir, Syarief, Faizal dan tokoh masyarakat di Kantor Kelurahan Serang. Syarief menyatakan, tanah itu miliknya dengan bukti Girik.

Faizal melakukan kroscek ke Bagian Aset Pemkot Serang. Ternyata tanah yang dimaksud tidak ada.

Faizal melakukan koordinasi dengan Camat Syafrudin selaku atasannya. Pengakuan Faizal, Camat Syafrudin memintanya untuk membantu permintaan Syarief Mulya.

Faizal membuatkan dokumen AJB dan Surat Tidak Sengketa tertanggal mundur 2013, Surat Keterangan Warisan tertanggal mundur 15 Juli 2014, dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No 594.1/1003-Tapem atas nama Tb Syarif Mulya.

Faizal juga menandatangani surat pernyataan untuk pengajuan SPPT PBB baru.

20 Agustus 2014
Transaksi Jual-Beli antara Syarief Mulya dan Afrizal Munir di tanah eks Bengkok dengan merubah persil 53.S.III di Jl. Lingkar Selatan, Ciracas-Kota Serang seluas 8.200 m2 menjadi persil 50.S.

Transaksi ini di depan Camat Serang Syafrudin selaku PPAS senilai Rp1,07 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun