Pada masa pemerintahan Kanjeng Sultan Hamengku Buwana VIII (1921-1939), ditambahkan satu buah motif yang menjadi awisan atau larangan dalam penggunaannya, yakni motif Rujak Senthe. Sebab menjadinya awisan juga hanya boleh dikenakan oleh Sultan yang sedang bertahta hingga Wayah Dalem (Cucu Raja).
Ornamen Huk
Ornamen Huk telah menjadi salah satu pola awisan yang disebutkan di dalam Kagungan Dalem Serat Ambiya koleksi Kraton Yogyakarta. Ornamen ini berupa bentuk lingkaran dengan adanya isian pola seperti embrio burung di dalamnya. Ornamen Huk ini diciptakan pada zaman Sultan Agung masa Mataram Islam (1613-1645).
Ornamen Naga dan Ornamen Mangkara
Pada buku Awisan Bathik Dalem, selain Ornamen Huk, ornamen Naga dan Mangkara juga telah ditetapkan menjadi ornamen awisan yang tidak boleh dilanggar oleh semua Abdi Dalem. Di dalam khasanah lain, naga menjadi simbol kewibawaan dan keagungan, sedangkan mangkara menggambarkan perwujudan dari Songkok dan Ceplik yang digunakan oleh Sultan. Oleh sebab itu, ornamen tersebut menjadi awisan atau dilarang penggunaannya di dalam Kraton.
Nah, Readers, itu tadi ragam motif dan ornamen batik pada kain jarik yang tidak boleh dikenakan atau menjadi awisan ketika hendak Sowan atau berkunjung ke Kraton Yogyakarta!
Sumber:
Buku Awisan Dalem Bathik Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat (2022)
Buku Pawiyatan Abdi Dalem Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat (2023)