Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mendagri dan Menhub Tolong Tertibkan Airport Tax Pemda

25 November 2014   21:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:52 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Era otonomi daerah membuat setiap daerah berlomba untuk menarik pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi dalam rangka peningkatan PAD. Namun dalam pelaksanaannya terkadang menjadi salah kaprah, seperti pungutan terhadap penumpang pesawat terbang. Kalau pungutan terhadap penumpang terminal mungkin masih dimaklumi karena memang sebagian besar dibangun oleh pemerintah daerah sendiri, akan tetapi bila dilakukan terhadap penumpang bandara menjadi pertanyaan karena yang membangun fasilitasnya adalah pemerintah pusat dan dikelola oleh BUMN. Peran pemerintah daerah sangatlah kecil kalau tidak boleh dibilang tidak ada, karena jalan aksesnyapun juga dibangun oleh pemerintah pusat, demikian pula dengan pemeliharaan fasilitas bandara.

1416899996797232747
1416899996797232747

Airport Tax Pemda (atas) dan Airport Tax Bandara (bawah) (Kolpri)

Besaran pungutan penumpang di bandara bervariasi mulai dari Rp. 4000, namun yang paling mahal yang pernah saya alami pungutannya sebesar Rp. 24.000, lebih besar dari airport tax resmi yang hanya Rp. 15.000, padahal seperti telah diceritakan di atas, peran Pemda sangat kecil dibandingkan dengan pemerintah pusat. Adanya tambahan beban pungutan oleh Pemerintah Daerah di luar airport tax resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan tentu merepotkan penumpang baik dari segi waktu maupun uang. Kalau kita sebagai abdi negara mungkin tidak menjadi masalah karena sudah dianggarkan, tapi bagi para wisatawan terutama backpacker atau penumpang dengan maksud pribadi, biaya sebesar itu tentu memberatkan.

Di samping uang lebih yang harus dibayarkan, penumpang harus antri tiga kali, pertama check in, kedua antri bayar airport tax yang sudah dipisah, ketiga antri lagi bayar pungutan pemda. Ini tentu menjadi kontraproduktif terhadap efisiensi waktu yang seharusnya sudah diterapkan di bandara. Memang tidak semua daerah memberlakukan pungutan tersebut, seperti Jawa Tengah, Sumsel, dan Sumut. Namun bagi daerah yang masih memberlakukan pungutan tersebut, mohon kiranya ditinjau kembali karena semakin membebani penumpang yang sudah terkena dampak naiknya ongkos taksi atau angkutan umum menuju bandara dan waktu serta uang yang terbuang percuma.

Kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan, mohon pungutan bandara diluar airport tax ditertibkan kembali. Bila memang pemerintah daerah masih membutuhkan uang, masih ada cara lain seperti disatukan saja dalam satu airport tax, tinggal diatur pembagiannya melalui Peraturan Menteri, atau melalui cara lain yang lebih elegan seperti penambahan DAU dan DAK atau sumber-sumber produktif lainnya, ketimbang memungut uang dari para penumpang yang tidak semuanya berduit. Ingat pak, tidak semua penumpang pesawat kaya, tapi karena memang kebutuhan mendesak, misalnya menghadiri acara kematian keluarga, atau menjenguk keluarga sakit dan butuh waktu cepat. Jangan lagi mereka dibebani berbagai pungutan yang memberatkan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun