Mohon tunggu...
Dizzman
Dizzman Mohon Tunggu... Freelancer - Public Policy and Infrastructure Analyst

"Uang tak dibawa mati, jadi bawalah jalan-jalan" -- Dizzman Penulis Buku - Manusia Bandara email: dizzman@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membuat KTP Baru Ternyata Masih Dipersulit

9 Februari 2018   21:24 Diperbarui: 9 Februari 2018   21:46 1718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan ini anak pertama saya tepat berusia 17 tahun dan sudah saatnya punya KTP sebagai identitas penduduk Indonesia yang sudah dianggap dewasa. Berangkatlah dia ke Pak RT dan Pak RW untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan setempat. Dari kelurahan diperoleh surat permohonan pengurusan KTP untuk diteruskan ke kecamatan.

Disinilah problem dimulai, ketika hendak mengurus e-KTP di kecamatan. Setelah menyerahkan Kartu Keluarga untuk dicek NIK-nya, ternyata nama anak saya belum diaktifkan, padahal KK tersebut baru diperbarui tahun 2014 saat menambahkan nama anak keempat. Anehnya nama anak keempat beserta saya dan istri sudah aktif. Yang menjadi pertanyaan saya kenapa saat memperbarui KK pada tahun tersebut tidak sekaligus seluruh NIK yang ada diaktifkan semua, bukan eceran satu persatu seperti sekarang ini.

Karena belum semua NIK aktif, maka kami diminta untuk memperbarui lagi KK karena KK yang lama juga masih tanda tangan Camat, belum yang tanda tangan Kepala Dinas. Untuk mengurus KK baru paling cepat satu bulan baru jadi, dan setelah jadi KTP baru bisa diproses yang tentunya memakan waktu lebih dari sebulan, walau untuk sementara bisa pegang resi e-KTP. Lagi-lagi prosesnya harus diulangi mulai dari mengurus surat keterangan RT/RW, kelurahan, dan kecamatan sebelum KK keluar, suatu proses yang tidak efisien untuk pembaharuan KK, bukan membuat KK baru. Jadi butuh waktu berbulan-bulan hanya untuk memproses sebuah KTP baru, padahal pemerintah jelas-jelas mewajibkan setiap warganya memiliki KTP.

Ini juga menurut saya aneh karena program e-KTP sudah berlangsung sejak tahun 2012, seharusnya kalau memang demikian proses pembaharuan KK juga sudah harus dilakukan oleh Kepala Dinas, bukan lagi Camat. Lebih aneh lagi KK yang ditanda tangan Camat yang dibuat tahun 2014 (setelah program e-KTP berjalan) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dan harus diganti menjadi KK yang ditanda tangan Kepala Dinas Dukcapil. Jadi NIK yang dibuat setelah 2012 ternyata belum semua diaktifkan.

Di era teknologi informasi sekarang ternyata masih juga terjadi segregasi seperti ini, data dalam satu lembar kertas perlakuannya bisa berbeda-beda, ada yang sudah aktif dan ada yang belum. Saya tak ingin berburuk sangka, tapi yang jelas pekerjaan yang dilakukan aparat pemerintah ternyata belum efisien seperti yang diharapkan. Mereka masih bekerja secara manual sehingga satu persatu data harus diinputkan kembali ke dalam sistem informasi kependudukan yang berbasis elektronik.

Jadi apa gunanya sistem informasi kependudukan berbasis elektronik kalau semuanya masih berjalan secara manual?  Semoga tulisan ini menjadi perhatian aparat terkait agar segera dicari solusi untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP tanpa harus melalui prosedur yang berbelit-belit lagi seperti dulu.

Catatan: Kejadian berlangsung di Kecamatan Larangan Kota Tangerang.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun