Mohon tunggu...
M A Rosyid
M A Rosyid Mohon Tunggu... profesional -

wong ndeso sing pengen ngerti negoro

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Reposisi Pemaknaan "Kriminalisasi" yang Terlanjur Salah Kaprah

29 Januari 2015   08:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (sumber : http://www.housingworks.org)

Hampir Sepekan fokus masyarakat tertuju pada konflik dua institusi penegak hukum KPK dan POLRI. Ketegangan yang disulut dari koferensi pers yang dilakukan hasto terkait keterlibatan Abraham samad telah mencapai puncaknya saat penangkapan Bambang wijoyanto yang dilakukan polisi secara tidak manusiawi dan arogan. betapa tidak, Bambang Wijoyanto yang saat itu tengah dalam perjalanan pulang dari mengantar anaknya pulang, ditangkap layaknya koruptor yang terkena operasi tangkap tangan. peristiwa inilah yang kemudian memantik gerakan masyarakat untuk mengalang dukungan penyelamatan institusi KPK. sebenarnya kemelut konflik dua institusi ini sudah berlangsung sejak ditetapkannya pimpinan bibit-candra sebagai tersangka oleh Polisi dan kemudian berlanjut hingga sekarang karena ketidak tegasan dari presiden.

Media massa sebagai penyalur informasi bagi masyarakat memiliki peranan penting dalam menyoroti berbagai kebijakan pemerintah terutama dalam bidang politik dan hukum. peran media sebagai pembangun persepsi masyarakat terhadap berbagai isu politik dan hukum menuntut para pemburu berita untuk bisa menyajikan informasi yang diperolehnya dikemas secara akurat tajam dan terpercaya. namun tak bisa dipungkiri, keterbatasan kompetensi para penyaji berita terhadap bidang hukum melahirkan sebuah pemahaman-pemahaman yang keliru terhadap istilah-istilah yang ada dalam ilmu hukum. dari sinilah kemudian muncul sebuah istilah-istilah yang bisa dibilang melenceng dari apa yang sudah lazim dipakai dalam ilmu hukum. misalnya saja ada istilah "terduga teroris" yang sebenarnya semua orang yang terkena kasus pidana lazim disebut "tersangka" atau  misalnya ada istilah "whistle blower" yang sebenarnya adalah saksi mahkota. dan dalam kesempatan ini yang akan saya bahas adalah masalah istilah "kriminalisasi".

Prof. Sudarto mengatakan bahwa kriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan orang sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang dimana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi berupa pidana. Muladi dan Barda Nawawie Arief juga mengatakan bahwa sebagai suatu kebijakan kriminalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan perbuatan apa yang akan dilarang karena membahayakan atau merugikan, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan, maka sistem peradilan pidana dapat diartikan sebagai proses penegakan. lebih lanjut Prof Sudarto menambahkan empat syarat yang harus diperhatikan didalam melakukan kriminalisasi :

  1. Tujuan kriminalisasi adalah menciptakan ketertiban masyarakat didalam rangka menciptakan Negara kesejahteraan (welfare state).
  2. Perbuatan yang dikriminalisasi harus perbuatan yang menimbulkan kerusakan meluas dan menimbulkan korban
  3. Harus mempertimbangkan faktor biaya dan hasil, berarti biaya yang dikeluarkan dan hasil yang diperoleh harus seimbang.
  4. Harus memperhatikan kemampuan aparat penegak hukum. Jangan sampai aparat penegak hukum melampaui bebannya atau melampaui batas.

Dari pemahaman terhadap definisi yang telah dipaparkan, selama ini terdapat pemahaman yang salah kaprah terhadap pemaknaan istilah "kriminalisasi" dan terlanjur menjadi sebuah istilah yang lazim dipakai dalam memaknai ketegangan antara KPK dengan POLRI. timbul sebuah pemahaman dalam masyarakat bahwa upaya saling tangkap untuk saling melemahkan diantara dua instutusi ini dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi. padalah istilah tersebut tidaklah tepat jika diterapkan dalam hukum pidana. menurut hemat penulis, kata yang tepat untuk mendefinisikan kondisi yang demikian adalah politisasi.

Politisasi adalah suatu hal yang membuat keadaan menjadi bersifat politis. sementara pengertian politik sendiri adalah kebijakan untuk merealisasikan kepentingan. jadi istilah yang tepat untuk mendefinisikan upaya pelemahan institusi baik itu KPK atau POLRI  melalui penangkapan maupun dengan penetapan tersangka pimpinanya lebih tepat dikatakan sebagai bentuk politisasi. kepentingan tertentu yang direalisasikan melalui sebuah kebijakan hukum untuk melemahkan institusi menjadi pemahaman yang tepat untuk menjelaskan kondisi yang hingga hari ini melanda institusi penegak hukum baik KPK dan POLRI.

Sumber : (diolah dari berbagai sumber)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun