Mohon tunggu...
Shofiyah Az Zahra
Shofiyah Az Zahra Mohon Tunggu... Penulis - Pelajar

Tanggal lahir 10-3-2000 Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Omnibus Law, RUU Cilaka atau Celaka?

7 Maret 2020   18:19 Diperbarui: 7 Maret 2020   18:25 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Beberapa waktu yang lalu diusung mengenai RUU omnibus law cipta lapangan kerja, Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019. 

Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja. 

Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. 

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Sebenarnya omnibus law bukan sesuatu yang baru, karena omnibus law sudah beberapa kali digunakan di Amerika sebagai UU lintas sektor.

Banyak catatan merah pada pasal-pasal dalam RUU omnibus law cipta kerja ini. RUU ini masuk ke DPR pada tanggal 12 Februari lalu, namun ternyata banyak protes dilontarkan kepada RUU ini, salah satunya adalah dari serikat pekerja yang berpendapat bahwa pasal-pasal dalam RUU omnibus law ini hanya menguntungkan pengusaha dan tidak melindungi buruh. 

Tidak hanya itu para petani juga sangat khawatir dengan kebijakan RUU omnibus law ini yang menyetarakan antara produk lokal dan impor yang tentunya dapat merugikan petani dalam negeri.

KSPI (Konfederasi Serikat Buruh Indonesia) menolak RUU ini dengan beberapa alasan. 

Pertama, hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota. 

Kedua, masalah aturan pesangon yang kualitasnya rendah dan tanpa kepastian. 

Ketiga, aturan itu membuat sistem pemakaian tenaga alih daya atau outsourcing yang semakin mudah. 

Keempat, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan dihapuskan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun