Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Berkah Idul Fitri, 397 Narapidana di Maluku Peroleh Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas

22 April 2023   09:42 Diperbarui: 22 April 2023   09:53 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kakanwil Kemenkumham Maluku, M Anwar N saat menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan Narapidana, Sumber: Divpas Maluku

Sumber: Divpas Maluku
Sumber: Divpas Maluku

"Hari ini 397 Narapidana di Maluku peroleh Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 dari total 445 orang yang kita usulkan, 48 lainnya akan diproses kemudian karena ada perbaikan data," terang Saiful.

Kadivpas Maluku menjelaskan dari 397 Narapidana yang peroleh remisi hari ini, 2 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing 15 hari dan 1 bulan. "Dua Narapidana langsung bebas hari ini, satu dari Rutan Ambon dan satu dari Rutan Masohi," tambahnya. 

Dirincikan Besaran perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 yakni untuk besaran remisi 15 hari sebanyak 89 orang, besaran 1 bulan sebanyak 233 orang, besaran 1 bulan 15 hari sebanyak 66 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 7 orang.

Lebih lanjut Kadivpas menjelaskan sebaran perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 2023 di Maluku diberikan di 14 dari 15 Lapas dan Rutan yang ada di Maluku. Untuk Lapas Wonreli pemberian remisi nihil karena tidak ada narapidana yang beragama muslim.

Sumber: Divpas Maluku
Sumber: Divpas Maluku


"Jumlah isi hunian di Maluku saat ini berjumlah 1529 orang terdiri dari 307 tahanan dan 1222 narapidana sementara narapidana yang beragama islam berjumlah 564 orang," urai Kadivpas.

Saiful menegaskan bahwa pemberian remisi dilaksanakan secara online sistem melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. "Mulai dari usulan sampai penerbitan SK dilaksanakan melalui aplikasi SDP sehingga lebih cepat, efisien, akuntabel, transparan dan gratis," tegas Saiful.

Ia berharap pemberian remisi dapat memberikan dampak positif bagi Narapidana untuk tetap berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas dan Rutan. (KL)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun