Mohon tunggu...
DIVPAS MALUKU
DIVPAS MALUKU Mohon Tunggu... Administrasi - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Sarana Pemberitaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Maluku Ambil Bagian dalam Penandatanganan MoU dan Simulasi Aplikasi e-BERPADU

29 Juni 2022   17:32 Diperbarui: 29 Juni 2022   17:40 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

 

Ambon, INFO_PAS - Jajaran Kemenkumham Maluku ikut ambil bagian dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan simulasi penerapan aplikasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Ambon, Rabu (29/6). Dari Jajaran Kemenkumham Maluku, hadir Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Maluku baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, H M Anwar N dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang telah berhasil menciptakan inovasi e-Berpadu yang bertujuan untuk efisiensi pengadministrasian perkara pidana dalam mendukung percepatan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). 

"Kami mengapresiasi dibangunnya aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung, ini merupakan sebuah langkah maju menuju implementasi SPPT-TI dimana seluruh Aparat Penegak Hukum akan merasakan dampaknya juga para pencari keadilan", ungkap Anwar.

Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Anwar juga mengapresiasi ditetapkannya Pengadilan Tinggi Ambon sebagai salah satu dari tujuh wilayah yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI sebagai pilot project implementasi aplikasi e-Berpadu tahap pertama. Ia berharap nota kesepahaman yang ditandatangani bersama seluruh APH dapat segera diaktualisasikan demi kepentingan bersama dan masyarakat. 

"Kami akan saling membutuhkan khususnya dalam proses pengadministrasian perkara pidana, sehingga implementasi aplikasi ini akan berdampak pada efisiensi pelaksanaan tugas kami khususnya terkait pengelolaan dan pelayanan tahanan," tambahnya.

Digelar di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Tinggi Ambon, penandatanganan MoU penerapan aplikasi e-Berpadu pagi itu dilakukan oleh Erwin Mangatas Malau selaku Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Nanang Ibrahim Saleh selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, H M Anwar N selaku Kakanwil Kemenkumham Maluku dan Brigjen Pol. Rohmad Nursahid selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku. Hal yang sama juga dilakukan oleh APH di Tingkat Kabupaten dan Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Maluku
Sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Maluku

Sementara itu Kadivpas Maluku, Saiful Sahri yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa jajaran Pemasyarakatan Maluku siap mendukung penuh penerapan aplikasi e-Berpadu di Maluku.

Menurutnya penerapan aplikasi e-Berpadu akan sejalan dengan target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam percepatan implementasi SPTT-TI di wilayah khususnya di UPT Pemasyarakatan yang menjadi pilot projectnya. "Kami mendukung penuh penerapan aplikasi e-Berpadu, harapan kami dalam pengembangannya ke depan agar dimunculkan juga fitur-fitur yang dibutuhkan oleh Rutan, Lapas, Bapas, LPKA maupun Rupbasan dalam penanganan suatu perkara pidana," tandasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun