Mohon tunggu...
Divisi Keimigrasian Sultra
Divisi Keimigrasian Sultra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM R.I

Akun Resmi Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala Divisi Keimigrasian Menghadiri Kegiatan Sosialisasi tentang Keimigrasian di Kabupaten Kolaka

22 September 2022   15:17 Diperbarui: 22 September 2022   15:27 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. div. Keimigrasian
Dok. div. Keimigrasian

Dok. div. Keimigrasian
Dok. div. Keimigrasian

Dok. div. Keimigrasian
Dok. div. Keimigrasian

Dok. div. Keimigrasian
Dok. div. Keimigrasian

Dok. div. Keimigrasian
Dok. div. Keimigrasian

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sultra Bp.Sjachril sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Keimigrasian terkait Perkawinan campuran sesuai Undang-Undang 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bertempat di Hotel Sutan Raja Kabupaten Kolaka yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari yang diwakili oleh Bp. Trisulo Pataling selaku Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian. 

Selanjutnya Moderator Kabid Zinfokim Bp. Azwar Anas memimpin jalannya giat Sosialisasi dengan pemaparan materi pertama oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kolaka Bp. Drs.H. Baharuddin M.Si. dalam paparannya disampaikan  bahwa setiap perkawinan harus di catatkan agar sah menurut peraturan perundang-undangan, terhadap perkawinan campuran WNI dan WNA yang melaksanakan perkawinan di dalam negeri dicatatkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan dan bila perkawinan campuran dilaksanakan di luar negeri harus dilaporkan pada  Perwakilan RI setempat sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. 

Selanjutnya dilanjutkan paparan kedua oleh Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi perkawinan campuran adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada pelaku perkawinan campuran terkait permasalahan hukum yang timbul terhadap anak yang dilahirkan yang disebut Anak Kewarganegaraan Ganda (ABG) dan dapat memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun dan diberikan dispensasi 3 tahun, dan apabila tidak memilih sampai batas waktu yg telah ditentukan maka otomatis anak tersebut menjadi asing. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kamis, 22/09/2022.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun