Mohon tunggu...
Divia Indira Arifin
Divia Indira Arifin Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi

Mencoba memulai menulis tentang isu terkini

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Tokoh di Balik Perubahan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur

29 Februari 2024   17:02 Diperbarui: 5 Maret 2024   10:22 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu ahli tata ruang dan kota yang kurang mendapat sorotan media adalah Wisnubroto Sarosa, yang lahir di Bandung pada 31 Maret 1961. Meskipun tidak sering tampil di media, beliau sangat dihargai dan diakui oleh para pelaku tata ruang dan kota. Beliau telah memberikan kontribusi besar pada perkembangan tata ruang dan kota di Indonesia, terutama di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-punjur.

Wisnubroto menempuh pendidikan di bidang perencanaan wilayah dan kota sedari sarjana. Beliau lulus dari S1 Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota di ITB pada tahun 1989 dan mendapat gelar Insinyur (Ir.). Kemudian beliau melanjutkan studi di ENTPE, Perancis dan mendapatkan gelar CES dalam Urban Planning and Management pada tahun 1992, dan meraih gelar M.Dev.Plg dari University of Queensland, Australia pada tahun 2000. Semasa kuliah S1, beliau juga aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan menunjukkan kemampuannya dalam memimpin. Beliau pernah menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Planologi "Pangripta Loka" ITB (1982-1983) dan Ketua FMPI (1983-1984).

Di tahun 2019, sebagai Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, beliau telah banyak mengambil langkah-langkah inovatif untuk mengatasi isu penataan ruang, seperti mensertifikasi Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW). SDEW seharusnya merupakan milik negara, namun banyak dikuasai oleh pihak lain. Upaya ini diteruskan hingga saat ini, yang mana beliau menjadi Direktur Project Management Office Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Puncak Cianjur (PMO TKPR Jabodetabek-punjur).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-punjur, yang diperjelas melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 22 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-punjur, TKPR memiliki tugas antara lain: (1) Mengurus, membina, melaksanakan, dan mengawasi penataan ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-punjur; dan (2) Melakukan koordinasi penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas stakeholders. Sedangkan PMO dibentuk sebagai pelaksana tugas harian dari tim koordinasi yang memiliki tiga tugas utama, yaitu: sinkronisasi, debottlenecking, dan inovasi penyelesaian isu-isu permasalahan perkotaan di Kawasan Jabodetabek-punjur.

Wisnubroto telah memimpin PMO TKPR Jabodetabek-punjur selama 3-4 tahun terakhir, dan penataan ruang di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-punjur telah mengalami perubahan yang signifikan. Perannya sebagai inisiator, konseptor, fasilitator, negosiator, connector, dan problem solver sangat mengedepankan prinsip pentahelix dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, Swasta, Non-Government Organization (NGO), Akademisi, hingga Masyarakat. Melalui pendekatan pentahelix yang diterapkan oleh beliau, PMO TKPR Jabodetabek-punjur telah menjalin kerjasama kemitraan yang luas dengan lebih dari 200 mitra strategis di lebih dari 60 proyek sebagai langkah konkrit untuk menyelesaikan isu-isu strategis di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-punjur. Adapun isu-isu yang diupayakan oleh PMO TKPR Jabodetabek-punjur adalah isu banjir, persampahan dan sanitasi, air baku dan air minum, mitigasi kawasan hulu, permukiman kumuh, transportasi, dan pesisir.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun