Mohon tunggu...
Divia Indira Arifin
Divia Indira Arifin Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi

Mencoba memulai menulis tentang isu terkini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dewan Kawasan Aglomerasi di Tangan Prabowo-Gibran

16 Februari 2024   13:50 Diperbarui: 16 Februari 2024   15:01 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kawasan Metropolitan Jakarta akan memasuki era baru dengan disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA). Era ini menandakan perubahan signifikan dalam tata kelola Jakarta, di mana gubernur akan dipilih langsung oleh presiden dan DKA dipimpin oleh wakil presiden. Wacana DKA sudah muncul sejak tahun lalu di pemerintahan Jokowi, di mana Wapres KH. Ma'ruf Amin digadang-gadang sebagai pemimpinnya. Namun, regulasi DKA masih terus digodok hingga Pemilu Presiden dan Legislatif baru saja selesai. Menarik untuk dinanti apakah Gibran Rakabuming Raka, Wapres terpilih, akan memimpin DKA. 

Publik akan menaruh perhatian pada kompetensi Gibran dalam memimpin Kawasan Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, mengingat pengalamannya sebagai Walikota Solo selama kurang lebih 2 tahun. DKA dibentuk untuk mengatasi berbagai permasalahan di Kawasan Metropolitan Jakarta, seperti ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan antar daerah yang selama ini menghambat pembangunan. Kehadirannya diharapkan mampu mengintegrasikan kebijakan dan program pembangunan di kawasan ini. Organisasi seperti DKA juga dimiliki di berbagai kota di negara lain, seperti Greater London Authority (GLA) di London dan Seoul Metropolitan Government (SMG) di Seoul. 

DKA diharapkan mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikan berbagai permasalahan perkotaan, seperti integrasi sistem transportasi umum di seluruh wilayah Jabodetabek-punjur, mencari solusi bersama untuk mengatasi permasalahan sampah dan banjir, dan lain-lain. Walau Jakarta tak lagi menjadi ibukota, melalui DKA diharapkan penataan dan penyelesaian permasalahan perkotaan akan terus dilakukan. Perubahan kualitas hidup tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat di Jabodetabek-punjur, termasuk juga perubahan dalam tata kelola pemerintahan dan infrastruktur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun