Bank konvensional tak lepas dari unsur interest rate, dimana interest rate merupakan suku bunga yang ditetapkan bank untuk memberikan pinjaman kepada nasabah dan berlaku ketika nasabah menyimpan uang mereka di bank atau dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank.Â
Interest rate merupakan unsur penting di dunia perekonomian, karena memiliki pengaruh besar terhadap keputusan investasi, konsumsi, tabungan dan nilai tukar mata uang. Ketika suku bunga rendah nasabah cenderung meminjam uang lebih banyak sehingga meningkatkan penawaran uang dan peminjaman uang yang lebih murah. Pada kegiatan perbankan terdapat dua jenis bunga diberikan kepada nasabah, yang pertama adalah bunga simpanan. Jenis bunga ini diberikan sebagai balas jasa karena nasabah telah menyimpan uang mereka di bank. Kedua adalah bunga pinjaman, yaitu jenis bunga yang diberikan kepada peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah karena telah meminjam kepada bank.
Dalam hukum islam, interest rate atau suku bunga dianggap sebagai riba sehingga dilarang penggunaannya. Bunga dalam perspektif perbankan syariah merupakan tambahan dalam transaksi pinjaman uang. Sedangkan riba merujuk pada penambahan atau pengambilan keuntungan yang tidak adil dalam transaksi keuangan. Sehingga dapat disetujui bahwa bunga dianggap sebagai riba. Dalam penggantian sistem interest rate, bank syariah memberlakukan sistem bagi hasil, prinsip bagi hasil akan menanggung untung dan rugi antar pihak bank dan nasabah secara bersama. Berbeda dengan prinsip bank konvensional yang menanggung kerugian hanyalah dari pihak peminjan saja sedangkan pihak bank mendapatkan keuntungan.
Bunga bank dinilai dapat menghambat pemerataan pendapatan serta memungkinkan terjadinya krisis moneter. Sehingga perbankan syariah membebaskan sistem interest rate. Karena prinsip dari perbankan syariah adalah menghindari dari sifat zalim dan ketidakadilan perekonomian. Keuntungan bank syariah didapat dari berbagai variasi pembiayaan sesuai akad dan prinsip yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Seperti prinsip bagi hasil maka keuntungan yang diperoleh adalah bagi hasil. Apabila menggunakan prinsip jual beli maka keuntungan yang didapat adalah margin dan berbagai keuntungan dengan prinsip lainnya.