C. Wanita hamil dan menyusui
Kondisi kedua ini yakni wanita hamil atau menyusui mendapatkan rukhah untuk tidak berpuasa terbagi menjadi dua keadaan, berikut penjelasannya : Pertama, apabila kuatir terhadap buah hatinya maka wanita hamil dan menyusui diwajibkan untuk mengqada puasa dan membayar fidyah. Kedua, apabila wanita hamil dan menyusui kuatir terhadap dirinya dan buah hatinya maka wanita yang hamil dan menyusui wajib membayar fidyah. Fidyah adalah membayar 1 mud makanan pokok kepada orang miskin. Dalil kewajiban wanita mengqaa adalah sebagaimana dalil pada kondisi pertama dan kedua, yaitu wajibnya bagi orang yang tidak berpuasa untuk mengqaa dihari lain ketika telah memiliki kemampuan. Para ulama berpendapat tetap wajib mengqaa puasa ini karena tidak ada dalam syari'at yang menggugurkan qaa bagi orang yang mampu mengerjakannya. Pendapat terkemuka dikatakan oleh Imam Malik Rahimahullah. Beliau menqiyaskan wanita hamil layaknya seorang yang sakit, maka kewajibannya adalah mengqaa saja. Adapun wanita menyusui diqiyaskan kepada orang sakit dan orang tua yang tidak sanggup berpuasa, maka kewajibannya adalah membayar fidyah.
D. Orang tua renta dalam keadaan lemah, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya
Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qaa baginya, walaupun mereka berbeda pendapat mengenai keharusan membayar fidyah jika tidak berpuasa. Menurut mayoritas ulama, wajib bagi mereka fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan. Adapun Imam Malik, beliau berpendapat bahwa fidyah hukumnya mustahab, tidak harus. Pendapat mayoritas ulama lebih kuat karena berdasarkan dalil-dalil.
Diantaranya firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 184 yang artinya : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin".
Komentar Ibnu Abbas terhadap ayat ini bahwa yang dimaksudkan adalah orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.