Mohon tunggu...
ditjenpasdiy
ditjenpasdiy Mohon Tunggu... Berita Seputar Pemasyarakatan di DIY

Berita Seputar Pemasyarakatan di DIY

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kanwil Ditjenpas DIY ikuti Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Kepegawaian

25 Juli 2025   15:15 Diperbarui: 25 Juli 2025   15:15 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Kepegawaian, Jakarta (23-25/07/2025). Foto : Humas Kemenimipas

JAKARTA --- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai yang digelar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 23--25 Juli 2025.

Rekonsiliasi data ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memvalidasi data hukuman disiplin pegawai di seluruh satuan kerja, guna mendukung pengambilan keputusan yang tepat serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme ASN. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, secara resmi dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra. Setelah itu, Sekretaris Inspektur Jenderal, Ika Yusanti, menyampaikan materi sosialisasi terkait Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Pada hari kedua, peserta menerima materi komprehensif dari dua narasumber utama. Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan ASN membahas implementasi PP No. 94 Tahun 2021 serta berbagai isu yang sering muncul terkait hukuman disiplin PNS, termasuk kurangnya pembinaan secara berjenjang. Salah satu contoh kasus yang disampaikan adalah pemberian sanksi disiplin ringan atas ketidakhadiran kerja selama tiga hari. Selanjutnya, Analis Hukum Ahli Muda selaku Sub Koordinator Sekretariat BPASN menyampaikan materi mengenai Kode Etik, Disiplin, Izin Perkawinan dan Perceraian, serta aturan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sesi utama rekonsiliasi data hukuman disiplin bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dilanjutkan berdasarkan pembagian wilayah masing-masing Kanwil. Melalui kegiatan ini juga diperkenalkan Aplikasi Caraka Hukdis, yaitu sistem pencatatan wajib untuk seluruh jenis hukuman disiplin, termasuk kategori ringan. Informasi terkait akun admin Caraka akan diinformasikan pada tahap selanjutnya

Pada hari terakhir, Kabagtum Kanwil Ditjenpas DIY, Kristiana Hambawani, menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi sebagai bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas DIY dalam mendukung tata kelola kepegawaian yang transparan dan akuntabel, demi menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas.

Humas Kanwil Ditjenpas DIY

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun