Mohon tunggu...
zahrina safariz reginadita
zahrina safariz reginadita Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

psikologi dan kesehatan mental

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Psikoedukasi Resiliensi sebagai Upaya Pencegahan Kekambuhan pada Klien Rehabilitasi BNN Kota Malang

13 Desember 2023   11:50 Diperbarui: 13 Desember 2023   13:47 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Badan Narkotika Nasional Kota (BNN-K) Malang dalam melaksanakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memberikan layanan berupa rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kota Malang. Rehabilitasi narkoba adalah cara untuk memulihkan pengguna secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar terbebas dari narkoba dan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat (Tanjung, 2017). Berdasarkan Pasal 54 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Tingginya dan semakin meningkatnya penyalahguna narkoba dan terbatasnya penyedia layanan rehabilitasi mendorong dikeluarkanya Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) tahun 2020-2024 dan SE No. 30/IV/KA/KP.10/2021/BNN tentang Peningkatan Peran Masyarakat terkait Program P4GN yang mendasari inisiasi pembentukan pembentukan 306 unit organisasi mandiri yang disebut sebagai Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di desa dan kelurahan bagi penyalah guna Narkotika kategori ringan pada tahun 2020 oleh BNN (Surtikanthi, 2023). 

IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat) merupakan salah satu bentuk pendekatan rehabilitasi dalam bentuk minimal dan ambang batas rendah agar layanan lebih mudah diakses dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dan mengikutsertakan masyarakat untuk mengintervensi pada tingkat sekunder dan tersier pada masyarakat yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba (BNN, 2023). Keberadaan IBM diharapkan akan memudahkan kegiatan penjangkauan, deteksi dini, edukasi dan pendampingan, serta rujukan sesuai tingkat keparahan dan kebutuhan penyalahguna narkotika dalam berbagai tatanan masyarakat. 

Dengan berjalannya program IBM diharapkan dapat menjadi intervensi dini di tingkat masyarakat serta dapat membuka lebar akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi (Yanto, 2023).

Permasalahan yang diatasi melalui rehabilitasi narkoba tidak hanya kesehatan fisik saja tapi juga meliputi kesehatan psikis sehingga diharapkan melalui rehabilitasi dapat menciptakan mantan penyalahguna yang resilien (Iskandar, 2019). Menurut Ikanovitasari (2017) resiliensi dibutuhkan oleh mantan penyalahguna dan pemakai narkoba untuk menghadapi berbagai masalah dalam hidupnya dan membuat ketahanan diri yang diharapkan dapat membantu mantan penyalahguna narkoba untuk kembali memerankan perannya dalam masyarakat, memaknai hidup dengan lebih baik, kembali meniti kehidupan untuk mencapai tujuan dan harapan dalam hidupnya, serta mencegah kekambuhan kembali atau relapse. Berdasarkan Apa Dictionary Psychology, resiliensi diartikan sebagai proses dan hasil dari keberhasilan beradaptasi dengan pengalaman hidup yang sulit atau menantang, terutama melalui fleksibilitas mental, emosional, dan perilaku serta penyesuaian terhadap tuntutan eksternal dan internal. Orang yang resilien akan mampu bertahan dalam kesulitan, tidak mudah menyerah, dan tetap optimis dapat melewati kesulitan tersebut, sehingga mengoptimalkan fungsi-fungsi tersebut akan mendukung seseorang untuk mencapai kondisi pikiran yang sehat (Rantelaen, 2022).

Olehkarena itu, dalam kegiatan IBM pada Minggu, 29 Oktober 2023, mahasiswa Psikologi Universitas Negeri Malang melakukan kegiatan Psikoedukasi Resiliensi bagi Klien Rehabilitasi BNN Kota Malang. Menurut Mottaghipour dan Bickerton (2005), psikoedukasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman atau keterampilan sebagai usaha pencegahan atau meluasnya gangguan psikologis di suatu kelompok, komunitas, dan masyarakat (Amelia, 2016). Tujuan dari kegiatan ini adalah membekali klien rehabilitasi dengan pengetahuan tentang resiliensi dengan harapan dapat menumbuhkan resiliensi dan mencegah relapse atau kekambuhan. Kegiatan dilakukan dengan pemberian materi terkait resiliensi yang mencakup pengertian, tujuan, manfaat, faktor, pentingnya resiliensi dalam rehabilitasi narkoba, karakteristik individu yang resilien, dan cara meningkatkan resiliensi dalam konteks pencegahan relapse, serta dilanjutkan dengan sesi diskusi.

Resiliensi juga menjadi salah satu indikator acuan keberhasilan program rehabilitasi untuk melihat seberapa baik ketahanan individu dalam memproteksi dirinya untuk tidak menggunakan narkotika kembali (Adhitya, 2021). 

Resiliensi dibutuhkan oleh mantan penyalahguna dan pemakai narkoba untuk menghadapi berbagai masalah dalam hidupnya dan membuat ketahanan diri yang diharapkan dapat membantu mantan penyalahguna narkoba untuk kembali memerankan perannya dalam masyarakat, memaknai hidup dengan lebih baik, kembali meniti kehidupan untuk mencapai tujuan dan harapan dalam hidupnya, serta mencegah kekambuhan kembali atau relapse (Ikanovitasari, 2017). 

Proses rehabilitasi narkoba merupakan proses penting yang dilakukan untuk menghentikan serta mencegah kekambuhan pada pecandu atau penyalahguna narkoba. Oleh karena itu penting untuk merancang proses rehabilitasi yang baik dan optimal yang tentunya sesuai dengan karakteristik klien untuk membantu penyembuhan klien dari adiksi narkoba.

Adhitya, D. T., & Samputra, P. L. (2021). Evaluasi Resiliensi Pasien Penyalahguna Narkotika Di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(2), 544-549.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun