Seminggu setelah berhasil menangkap pengedar narkoba di belakang Hotel Fortune, Selumit Pantai Tarakan Tengah, Minggu malam (24/3), prajurit Yonmarhanlan XIII Tarakan kembali menangkap basah pengedar narkoba jenis sabu di daerah Selumit BRI, Tarakan, Selasa (2/4/2019).
Dari tangan tersangka berinisial ADL atau ASW (27 th), diamankan barang bukti berupa 5 Paket Sabu, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM Mandiri, Uang Rp.21.000,-, 1 buah dompet, dan 1 buah bungkus rokok kosong.
Penangkapan tersangka berawal dari kegiatan Letda Dahlan dengan dua anggota staf Intel Yonmarhanlan XIII Tarakan yang berniat pergi ke mesjid Al Maarif di kawasan Selumit untuk menjalankan sholat Subuh berjamaah. Dalam perjalanan menuju Masjid, tepatnya di daerah Kantor BRI Selumit, mereka bertiga mencurigai tersangka yang saat itu berperilaku aneh atau mencurigakan. Setelah didekati dan ditanya, tersangka sempat kebingungan sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan inilah akhirnya berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.
Tersangka selanjutnya diserahkan ke Pomal Lantamal XIII Tarakan untuk kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian.