Mohon tunggu...
budi santoso
budi santoso Mohon Tunggu...

Konsultan pertambangan, pengamat kebijakan public pengelolaan sumberdaya alam, anggota organisasi profesi pertambangan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perpanjangan KK Freeport

14 Juni 2014   01:45 Diperbarui: 20 Juni 2015   03:50 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1402659758976161309

Saya secara pribadi terkejut oleh pernyataan Freeport dimana pemerintah akan menyiapkan MOU, dimana merupakan bagian tak terpisahkan dengan amandemen KK yang merupakan butir kesepakatan re-negosiasi KK.

Pemerintah menyatakan bahwa perpanjangan ini merupakan komitmen pemerintah memberikan jaminan pada investor untuk kepastian investasi karena Freeport mau mebenamkan 15 milyar dolar dan 2.3 milyar untuk smelter.

Sedangkan Rozik B. Soetjipto menyatakan renegosiasi sudah selesai tinggal menuangkan dalam bahasa hukum, poin2 kesepakatan adalah sebagai berikut.

1.Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atau smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS. Selama ini, Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.

2.Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen. Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021.

3.Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.

4.Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen. Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 hektar.

Sepertinya pemerintah mendapat keuntungan dalam proses renegosiasi tersebut, tetapi kalau dilihat secara cermat, maka Pemerintah dan Rakyat Indonesia dirugikan.

Cacat Logika

Perintah UU no4 tahun 2009, pemerintah harus melakukan re-negosiasi dengan pemegang KK atau PKP2B, menyangkut hal2 antara lain (Royalti, divestasi, luasan lahan, kandungan lokal, pengolahan dalam negeri, tenaga kerja). Renegosiasi ini seharusnya hanya Materi-materi yang berkaitan dengan periode selama KK atau PKP2B masih berlaku, bukan berkaitan dengan hal-hal paska kontrak karya.

Secara hukum, KK atau PKP2B ketika berakhir maka konsesi tersebut harus dikembalikan kepada Negara dan dijadikan pencadangan Negara, dan kepemilikan dan Penguasaan oleh Pemerintah (Negara Indonesia) 100% dan Freeport 0%.

4 point diatas berlaku setelah tahun 2021-2041 maka sebenarnya ini bukan hasil re-negosiasi , tetapi butir2 IUP dengan syarat khusus dimana seharusnya pemerintah punya nilai tawar yang lebih tinggi. Selama ini pemerintah cukup sulit (alasan Kontrak harus dihormati atau lex-specialist) untuk merubah 6 poin yang dimandatkan dalam re-negosiasi dan Pemerintah sudah menghormati KK, Seharusnya Freeport juga menghormati kedaulatan Pemerintah Indonesia untyuk tidak mengkaitkan butir2 re-negosiasi dengan perpanjangan dalam IUP. Ketidak mauan Freeport memebrikan kesepakatan kepada Pemerintah RI dapat dijadikan dasar Pemerintah untuk menyatakan Freeport tidak memiliki itikat untuk memenuhi permintaan Pemerintah RI dan bisa dijadikan dasar untuk tidak melanjutkan penguhasaan wilayah Tambang tersebut kepada Freeport.

Alasan Pemerintah, MOU merupakan jaminan kepada Freeport karena Freeport akan investasi 15 Milyard dolar dan akan membuat smelter 2.3 milyar dolar, menunjukan pemerintah “disandera” oleh Freeport dan dijadikan alasan untuk memperpanjang pengusahaan wilayah Pertambangan Freeport sekarang adalah CACAT LOGIKA.

Kemampuan Bangsa

Kontrak Karya atau PKP2B dibuat dengan termin (30+10+10) tahun karena diharapkan suatu saat bangsa ini mampu mengelola sumberdaya alamnya secara mandiri. Dalam UU no11 tahun 1967, munculnya KK dan PKP2B karena pada saat itu kemampuan bangsa secara teknologi dan modal belum ada, dan oleh sebab itu diperlukan investor asing atau Kontraktor. Dengan memperpanjang Pengusahaan wilayah Pertambangan KK Freeport hari ini, merupakan pengakuan pemerintah bahwa Nasional belum mampu, berarti merupakan kegagalan Negara dalam pengembangan kompetensi nasional atau kita tidak memiliki kepercayaan diri atau tidak memiliki kedaulatan. Tidak akan pernah mandiri suatu bangsa apabila tidak pernah memiliki percaya diri. Ini sama seperti Soekarno menyatakan kita harus merdeka banyak yang menyatakan belum saat. Seharusnya Pemerintah menekankan kepada bangsa ini Sekarang atau tidak sama sekali.

Pembangunan Berkelanjutan

Sumberdaya Mineral dan Batubara adalah sumberdaya yang tidak terbarui dan seiring dengan menipisnya cadangan nasional maka harus seiring dengan kemampuan bangsa yang meningkat, dan kemampuan bangsa yang meningkat ketika diberi kepercayaan mengelola dan memanfaatkan secara mandiri. Belajar dan semakin mampu karena ada kesempatan dan berpihak. Tambang tidak cukup hanya diandalkan hanya pendapatan pemerintah dan pendapatan devisa, tetapi harus mampu menjadi pemicu tumbuhnya industry dan jasa dalam negeri dan kemampuan modal dalam negeri. Apabila ini tidak direncanakan maka suatau saat “Sumberdaya alam kita habis tetapi rakyat masih miskin dan bodoh dan menanggung kerusakan alam dan social”.

MENYIAPKAN BADAN PENGELOLA

Mengingat banyaknya KK dan PKP2B yang akan berakhir, maka pemerintah yang baru harus menyiapkan Badan Pengelola khusus yang menangani masa transisi selama 5-6 tahun kedepan. Jangan sampai waktunya berakhir pemerintah belum siap dan akhirnya manfaat nasional terkorbankan.

[caption id="attachment_328837" align="alignnone" width="600" caption="SETARA ADALAH TANPA SYARAT (Tidak perlu bahasa orang lain, untuk dinyatakan setara atau bisa)"][/caption]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun