Tentu masalah legalitas dan konstitusional mencakupi apakah pelaksanaan Pemilu telah berlangsung secara Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang menjadi azas pelaksanaan Pemilu.
Kita tentu berharap proses gugatan ke MK dapat berjalan dengan tertib, objektif dan adil. Kedua belah kubu yang berhadapan haruslah mengedepankan sikap kenegarawanan agar dapat menyikapi hasil akhir dan hasil pemilu dengan rasa hormat pada sesama dan masyarakat.
Menggugat ke MK adalah sebuah langkah intelek dan menujukkan kedewasaan berpolitik dan berdemokrasi. Tidak ada yang salah dalam menggugat ke MK. Sebab, kita perlu pemimpin yang memiliki legitimisi kuat dan bukan pemimpin yang dihasilkan dari sebuah proses yang digugat karena tidak dipilih secara fair.