Di Indonesia, dua dokumen penting yang sering dikaitkan dengan dunia usaha adalah SIUP dan NIB. Meskipun sama-sama penting, kedua dokumen ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha.
Dikutip dari Ridwan Institute, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), sesuai namanya, merupakan izin yang khusus diterbitkan untuk kegiatan perdagangan. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat daerah tempat usaha didirikan. SIUP memuat informasi tentang usaha, seperti nama usaha, alamat, jenis usaha, dan modal usaha.
Di sisi lain, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas bagi semua pelaku usaha, baik yang bergerak di bidang perdagangan maupun non-perdagangan. NIB diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai angka pengenal usaha dan menjadi dasar untuk mendapatkan izin usaha lainnya, seperti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha Jasa (IUJ).
Berikut tabel yang merangkum perbedaan mendasar antara SIUP dan NIB
Fitur SIUP & NIB
SIUP
Penerbit : Dinas Perindustrian danperdagangan
Jenisa usaha : Khusus perdagangan
Fungsi : izin untuk kegiatan perdagangan
Bentuk dokumen : Dokumen fisik
Proses pengurusan : Offline, di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan