Mohon tunggu...
Dini Roudhotul Jannah
Dini Roudhotul Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Berorientasi pada masa depan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adakah Kawasan Kumuh di Kabupaten Tulungagung?

29 September 2023   08:05 Diperbarui: 29 September 2023   08:11 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sementara permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman harusnya dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Namun, pada kenyataannya permasalahan sering kali muncul pada aspek perumahan dan permukiman ini. Hampir seluruh wilayah di Indonesia memiliki masalah perumahan dan permukiman yang serupa yaitu masalah slum area atau yang dikenal dengan kawasan kawasan kumuh. Slum area biasanya menjamur di daerah perkotaan yang padat penduduk tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa kota kota kecil tidak memiliki slum area. Tak terkecuali di kabupaten Tulungagung ini.

Tentu banyak faktor yang membuat suatu kawasan dikatakan sebagai kawasan kumuh. Perumahan kumuh sendiri didefinisikan sebagai Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian dikarenakan Ketidakteraturan bangunan Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi Kualitas bangunan tidak memenuhi syarat, Kualitas sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Sebenarnya banyak indikator yang menjadikan suatu kawasan dapat dikatakan sebagai kawasan kumuh, diantaranya Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk; Sanitasi dan bahan bangunan; Kriteria Bangunan Gedung; Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman; Lebar jalan yang tidak memadai; Kelengkapan jalan yang tidak memadai; Kriteria Penyediaan Air; Kriteria Drainase Lingkungan; Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan; Menimbulkan bau; Ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku; tercemarnya lingkungan sekitar; Ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan serta Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran. Indikator-indikator tersebut yang digunakan sebagai dasar penentuan suatu wilayah dikatakan kumuh.

Per tahun 2022 tercatat kurang lebih 350 hektare wilayah kabupaten Tulungagung termasuk dalam kriteria kumuh. Wilayah Di kabupaten Tulungagung ini tersebar di lima kecamatan yang masuk dalam kriteria perumahan kumuh yaitu kecamatan Tulungagung, kecamatan Boyolangu, kecamatan ngunut, kecamatan Sumbergempol dan kecamatan Kauman. Sebenarnya bukan satu kecamatan yang masuk dalam kategori kumuh tetapi hanya beberapa titik di kecamatan tersebut yang masuk dalam kategori kumuh. Salah satunya ada di kali ngrowo yang berada pada kecamatan Tulungagung.

Sekitar 50 hektare wilayah di kali ngrowo masuk dalam kategori kumuh. Masalahnya adalah terdapat bangunan yang tidak layak huni tetapi masih dihuni, pengelolaan sampah yang tidak dapat dikondisikan sehingga menimbulkan tumpukan yang berakibat pada pencemaran bau dan terdapat air menggenang sisa sampah serta resapan air hujan yang tidak bisa meresap sempurna sehingga menimbulkan genangan. Selain masalah bangunan dan lingkungan sekitarnya, jalan di sekitar kali ngrowo juga masih kurang nyaman untuk dilalui karena terdapat jalan yang berlubang dan kurang rata. Dari yang saya tahu Selain di kali ngrowo kecamatan Tulungagung, di kecamatan Ngantru sebenarnya ada perumahan kumuh. Letaknya di bawah jembatan Ngujang lama (sekarang proses pembangunan jembatan Ngujang baru di sebelahnya). Saya tahu di jembatan itu ada perumahan setelah ada kejadian kebakaran di perumahan tersebut. Letaknya benar benar di kolong jembatan, hanya sekitar dua sampai tiga rumah saja tetapi tetap termasuk kedalam kategori perumahan tidak layak huni. Selain karena letaknya yang tidak masuk akal untuk ditempati, bahan bangunan yang digunakan sendiri juga seadanya jadi tidak memenuhi standar rumah sehat. 

Suatu perumahan dapat dikatakan sehat apabila memenuhi syarat kesehatan yaitu rumah yang memiliki jamban yang sehat, sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai rumah yang tidak terbuat dari tanah (Depkes RI, 2003). Selain itu Dapat dikatakan sebagai rumah sehat jika bangunan tempat berlindung dan beristirahat yang menumbuhkan kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota keluarga dapat memperoleh derajat kesehatan yang optimal. 

Lantas bagaimana langkah pemerintah kabupaten Tulungagung sendiri dalam menanggulangi permasalahan perumahan kumuh ini?


Salah satu langkahnya adalah dengan program "kotaku (kota tanpa kumuh)" yang merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung "Gerakan 100-0-100", yaitu 100 persen akses air minum layak, O persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Sasarannya tentu permukiman permukiman kumuh di seluruh wilayah Indonesia tak terkecuali kabupaten Tulungagung ini. Kabupaten Tulungagung sendiri menjalankan program ini sejak 2021 dengan daerah di Desa serut kecamatan Boyolangu melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Tulungagung. Program "kotaku" ini digunakan untuk pembangunan drainase lingkungan, pembangunan paving di jalan dan lahan terbuka hijau. Bertahun-tahun berjalan, program tersebut masih menyisakan 200 hektare (ha) kawasan kumuh belum terentaskan. Sehingga penanganan kawasan kumuh ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung. Tahun ini, total anggaran Rp 500 juta dari APBD juga disiapkan untuk meminimalkan sisa kawasan kumuh di Tulungagung.

Pemerintah kabupaten Tulungagung juga berinovasi dengan menggunakan perkembangan teknologi yang semakin cepat untuk memiliki database Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di wilayah nya. Dengan adanya aplikasi Protal (program Tulungagung layak huni) berbasis website Kabupaten Tulungagung dalam hal ini Dinas Perumahan Dan Kawasan permukiman memiliki database perumahan kumuh yang diusulkan oleh kelurahan/desa sehingga dengan data ini akan dapat mengurangi kawasan kumuh karena usulan tersebut akan masuk pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan setiap tahunnya. Iindikator kumuh yang digunakan yaitu : a) kondisibangunan gedung/rumah; b) kondisi jalan lingkungan; c) kondisi penyediaan air minum; d) kondisi drainase lingkungan; e) kondisi pengelolaan air limbah; f) kondisi pengelolaan persampahan; dan g) kondisi proteksi kebakaran. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini penanganan kawasan kumuh semakin efisien dan tepat sasaran sehingga kawasan kumuh di kabupaten Tulungagung semakin berkurang dari waktu ke waktu.

Aplikasi protal ini tentu saja harus dibarengi dengan aksi nyata pemerintah daerah kabupaten Tulungagung untuk menangani kawasan kumuh. Selain menggelontorkan APBN untuk perbaikan jalan dan drainase, pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) meluncurkan 300 unit rumah bersubsidi di lima perumahan yaitu griya permata 3, BMW sakura II, BMW Madani asri, Citra damai 2 dan Graha Rejoaging Asri pada tahun 2023 ini. Hal itu guna mengakomodir kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun ASN serta mengurangi jumlah kawasan kumuh di kabupaten Tulungagung.

Kesimpulannya permasalahan kawasan kumuh dapat diberantas jika adanya koordinasi dari berbagai pihak. Pemerintah yang memegang kendali besar dalam penanganan ini harus mampu mengendalikan masyarakatnya dengan kebijakan kebijakan yang dibuat. Selain itu, masyarakat juga harus selalu membuka mata akan kebijakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah karena pada dasarnya kebijakan tersebut berguna bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat sendiri.

Terimakasih:)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun