Istana Maimun, sebuah bangunan bersejarah yang terletak di Kota Medan, Indonesia, memiliki sejarah yang panjang dan penuh makna. Istana ini dibangun pada tahun 1888 dan selesai pada tahun 1891, selama masa pemerintahan Sultan Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah, sultan ke-9 Kesultanan Deli.
Nama "Maimun" diambil dari nama permaisuri Sultan, Siti Maimunah, yang dalam bahasa Arab berarti berkah. Penggunaan nama ini menunjukkan bukti cinta sang sultan pada permaisurinya.
Istana Maimun memiliki arsitektur yang unik dan megah, menampilkan unsur-unsur dari berbagai budaya, seperti Melayu, India, Timur Tengah, dan Eropa. Bangunan ini memiliki luas sebesar 2.772 meter persegi dan 30 ruangan, dengan unsur-unsur yang mencerminkan perpaduan budaya ini.
Istana Maimun awalnya berfungsi sebagai pusat pemerintahan Kesultanan Deli, namun setelah masa revolusi dan kesultanan Deli usai, istana ini tidak lagi berfungsi sebagai tempat tinggal sultan. Kini, bangunan utama digunakan sebagai museum wisata sejarah, sementara sayap kiri dan kanannya digunakan untuk acara adat.
Istana Maimun telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya sesuai Undang-Undang tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Status ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelestarian Lingkungan yang Bernilai Sejarah Arsitektur.