Mohon tunggu...
Dinda Khairunnisa Salsabila
Dinda Khairunnisa Salsabila Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Narkoba Bagi Remaja Indonesia

11 September 2022   13:41 Diperbarui: 11 September 2022   14:06 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto ; dr. Devy Anyaprita

Hindari narkotika cerdaskan generasi muda bangsa.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk dalamnya badan narkotika Nasional). Jaksa, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah napza yaitu narkotika. Psikotropika dan zat adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitas. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.

Tentang narkotika disebutkan pengertian dari; "zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan".

Psikotropika adalah; "zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku".

Bahan adiktif lainnya adalah; "zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan".

Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya, karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. 

Narkoba bisa disebut legal apabila kegunaannya benar, dan bisa juga disebut illegal ketika ada seseorang yang menyalahgunakan narkoba tanpa adanya pengawasan dari seorang ahli kesehatan atau dokter.

Narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam golongan 1 merupakan jenis zat yang dikategorikan ilegal, akibat dari status ilegalnya tersebut siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, dan lain lain, dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahaya narkoba di kalangan remaja. Halusinogen, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat sesuatu hal benda yang sebenarnya tidak ada tidak nyata contohnya kokain dan LSD.

Dampak narkoba bagi kesehatan manusia?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun