Mohon tunggu...
Dinda Ruliana Dewi
Dinda Ruliana Dewi Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa UIN MALIKI Malang

jangan lupa dibaca ya dan di share sebanyak banyaknyaa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Lebih Jauh Tentang Sistem Bank Muamalat

10 Desember 2023   13:40 Diperbarui: 10 Desember 2023   14:07 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mengenal Lebih Jauh Tentang Sistem Bank Muamalat

Bank muamalat adalah salah satu perbankan syariah yang menjalankan sleuruh transaksinya menggunakan syariat islam.Syariat islam ini dapat bersifat komperehensif atau menyeluruh, yang berarti meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, baik yang berkaitan dengan hukum keimanan maupun perbuatan (amaliyah). Sedangkan ekonomi syariah ini adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai kejayaan dan kemakmuran berdasarkan prinsip dan nilai nilai Al-Qur'an dan sunnah. Ekonomi syariah yaitu suatu tatanan perekonomian yang dibangun di atas nilai nilai ajaran islam, berdasarkan nilai nilai Al-Qur'an dan sunnah.

Ekonomi syariah yang akan saya bahas disini adalah ekonomi yang bersangkutan dengan perbankan syariah khususnya pada bank Muamalat. Bank Muamalat merupakan salah satu perbankan syariah yang merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah yang mencangkup kelembagaan,kegiatan usaha serta tata cara dan proses dalam melakasankan kegiatan usahanya. Di dalam bank syariah pastinya memiliki prinsip prinsip syariah yang mana prinsip ini adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah dan ketentuan syariah lainnya secara umum.

Dalam bank Muamalat ini memiliki dasar dasar fiqih muamalahnya dalam bertransaksi, Dimana fiqih muamalah ini sebagai bagian dari ilmu ekonomi syariah yang membahas tentang norma kepatuhan yang harus dipatuhi dalam aktivitas ekonomi. Dalam bank Muamalat sendiri terdapat metode kepemilikan harta dalam syariah yang terbagi menjadi tiga yaitu perwarisan, penguasaan asset umum, dan transaksi. Namun, di dalam bank Muamalat ini tidak lepas dari jenis-jenis syarat dalam akadnya yaitu :

  • Syarat syar'I yang merupakan syarat yang timbul dalam suatu akad karena merupakan ketentuan syariah dari akad tersebut. Syarat ini bersifat mandatori dan wajib dipenuhi.
  • Syarat syar'I yang bersifat umum yang merupakan syarat syar'I yang terdapat pada semua jenis akad. Contohnya yaitu kepada setiap para pihak yang bertransaksi harus cakap hukum dan memilliki kewenangan.
  • Syarat syar'I yang bersifat khusus yang merupakan syarat syar'I yang hanya melekat pada jenis akad tertentu. Contohnya adalah pada akad jual beli, yaitu harga jual barang harus jelas dan telah disepakati nilainya pada saat akad dilakukan.
  • Syarat ja'li yang merupakan syarat yang ditetapkan berdasarkan kehendak dan kesepakatan dari para pihak yang bertransaksi
  • Syarat ja'li yang shahih adalah syarat yang diidasarkan pada kesepakatan yang tidak melanggar ketentuan syariah.

Pada bank Muamalat ini sendiri sudah menghindari berbagai transaksi yang diharamkan seperti gharar, maysir, tadlis dan riba. Gharar sendiri adalah ketidakpastian dan ketidakjelasan yang terdapat dalam transaksi yang diakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam akad. Sedangkan maysir adalah aktivitas ekonomi yang bersifat zero-sum transaction (transaksi menang-kalah/untung-rugi) yang dikenal dengan istilah perjudian. Kemudian tadlis adalah penipuan dalam transaksi yang merupakan Tindakan yang disengaja, direncanakan, dan diatur oleh seseorang terhadap pihak lain dalam transaksi hingga pihak lain tersebut jatuh ke dalam kekeliruan.

Selain telah menghindari beberapa transaksi yang dilarang di atas maka bank Muamalat sendiri ini menerapkan konsep operasional bank syariah Dimana nasabah menempatkan dana di bank syariah denggan akad mudharabah untuk giro, Tabungan dan deposito dan wadiah untuk giro dan Tabungan. Dana tersebut disalurkan oleh Bank syariah selaku mudharib (pengelola) melalui aktivitas pembiayaan. Khusus yang terkait dana wadiah, Ketika dana tersebut digunakan oleh bank dengan seizin nasabah, maka sifatnya menjadi pinjaman dari nasabah penitip kepada bank.

Dalam hal ini ,tidak ada bagi hasil yang diberikan kepada nasabah penitip, namun bank syariah ini dapat memberikan bonus tanpa dipernjanikan. Jika diperjanjikan akan termasuk riba qardh. Hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran pembiayaan, di bagi  hasilkan antara bank syariah dan nasabah yang menempatkan dananya dengan akad mudharabah. Pendapatan bank yang bukan berasal dari penyaluran dana nasabah, diakui sebagai fee based income bagi bank yang tidak dibagihasilkan kepada nasabah.

Dalam bank muamalat ini memiliki berbagai produk produk penghimpunan dana sebagai berikut :

  • Produk wadiah
  • Giro wadiah
  • Simpanan nasabah pada bank yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarapan perintah pembayaran launnya atau dengan perintah pemindahbukuan.
  • Tabungan wadiah
  • Simpanan nasabah pada bank yang bersifat titipan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan syarat yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, atau alat lainnya.
  • Produk mudharabah
  • Tabungan mudharabah
  • Simpanan nasabah selaku pemodal pada bank sebagai pengelola yang bersifat bagi hasil yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro.
  • Giro mudharabah
  • Simpanan nasabah selaku pemodal pada bank sebagai pengelola yang bersifat bagi hasil yang penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat menurut syarat tertentu yang disepakai yang penarikannya melalui cek/bilyet giro.
  • Deposito mudharabah
  • Simpanan nasabah selaku pemodal pada bank sebagai pengelola yang bersifat bagi hasil yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertetnu sesuai kesepakatan.
  • Produk pembiayaan
  • Pembiayaan mudharabah
  • Pembiayaan dalam bentuk perkongsian atau kemitraan usaha antara bank selaku pemilik modal yang menyediakan sleuruh dana dan nasabah sebagai pengelola usaha berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
  • Pembiayaan musyarakah
  • Pembiayaan dalam bentuk perkongsian atau kemitraan atas usaha tertetnu yang masing masing mitra (bank&nasabah) memberikan porsi modal dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
  • Pembiayaan mutanaqisah
  • Pembiayaan musyarakah yang kepemilikan asset atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya
  • Pembiayaan murabahah
  • Pembiayaan dengan akad jual beli sebesar harga beli bank dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati antara bank selaku penjual dengan nasabah sebagia pembelli.
  • Pembiayaan istishna
  • Pembiayaan dengan akad jjual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertetnu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara nasabah selaku pemesan atau pembeli dan bank sebagai penjuall atau pembuat.

Demikianlah beberapa penjelasan mendalam mengenai apa saja yang ada di dalam bank Muamalat dengan berbagai macam produk dan jenis nya. Dengan berbagai system perbankan syariah yang ada di bank Muamalat ini maka dapat dilihat bahwa hal ini memiliki berbagai keunggulan yang mana di dalam aspek kepatuhan syariah ini dapat memenuhi prinsip kepatuhan syariah, kemudian di aspek profitabilitasnya ini bank dan nasabah berpotensi mendapat keuntungan lebih besar karena menggunakan konsep bagi hasil dan pada aspek risikp ini secara konsep bank tidak terpapar risiko negatife spread,sebab menggunakan pola bagi hasil dalam penghimpunan dana. Dengan konsep bagi hasil bank memili early warning system (nasabah denganmudah mengetahui Kesehatan dan performa keuangan bank.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun