Mohon tunggu...
Dinda Putri Alfarorino
Dinda Putri Alfarorino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dinda

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Sajakah Implementasi dan Permasalahan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Berdasarkan Konsep Omnibus Law

8 Juni 2022   16:19 Diperbarui: 8 Juni 2022   23:15 1623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada awal tahun 2020, pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang penciptaan lapangan kerja (selanjutnya disingkat RUU Cipta Kerja) dengan menggunakan konsep Omnibus Law.Konsep Omnibus Law merupakan konsep baru yang digunakan dalam sistem hukum Indonesia. Sistem ini biasa disebut dengan Undang-Undang Sapu jagat karena satu peraturan dapat menggantikan beberapa norma hukum. Selain itu konsep ini pula dijadikan misi untuk memangkas beberapa kebiasaan dan juga digunakan untuk mempersingkat beberapa norma yang merugikan kepentingan negara. Reformasi regulasi dengan penegakan Omnibus Law di Indonesia tentu bukan langkah yang tergesa-gesa oleh pemerintah. 

Pemerintah telah melakukan banyak refleksi mengapa memilih omnibus law ketika melaksanakan reformasi regulasi yang mendesak. DPR menetapkan Program Legislatif Seluruh Nasional untuk Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2020 (Prolegnas, Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2020) pada Sidang Umum ke-8 dan sidang ke-2 tahun 2019-2020. Salah satunya adalah undang-undang penciptaan lapangan kerja Omnibus Law. Pemerintah mengharapkan RUU Cipta Kerja menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Konstitusi, oleh hukum yang disinkronkan dengan hukum, diharapkan dapat dikembangkan sistem hukum yang memfasilitasi. Serta mengembangkan sistem hukum yang kondusif dengan menyinkronkan undang-undang melalui satu undangundang saja dengan konsep omnibus law Pemerintah memandang perlu adanya RUU Cipta Kerja ini. 

Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja telah menimbulkan keresahan sosial di masyarakat Indonesia, khususnya pada isi pasal-pasal yang memuat jaminan hak-hak pekerja. Pengakuan hukum secara hukum oleh masyarakat Indonesia adalah bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja, khususnya perlindungan hak-hak pekerja, adalah untuk pekerja atau pekerja Indonesia dalam hubungan kontraktual dengan pemberi kerja yang mencari keuntungan.

Omnibus law dipilih oleh pemerintah sebagai cara yang tepat untuk mengembangkan kerangka hukum proses bisnis perizinan di Indonesia. Pasalnya, regulasi bisa saja dikeluarkan melalui omnibus law yang memuat lebih dari satu materi substantif, atau beberapa hal kecil. Sebuah aturan yang bertujuan untuk menciptakan keterpaduan ketertiban, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Konsep Omnibus Law kemungkinan akan digunakan di negara-negara yang menggunakan sistem common law Anglo-Saxon. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Irlandia dan Suriname, pendekatan omnibus digunakan. Atau yang komprehensif dari hukum mereka. Omnibus Law di Asia Tenggara Ini pertama kali dipraktikkan oleh negara Vietnam dan kemudian mencoba mengadopsi hasil aksesi ke WTO pada tahun 2006.

Selama ini hierarki hukum Indonesia masuk dalam UU No.12 Pasal 7 Tahun 2011. Melihat adanya hierarki tersebut penulis menganggap jelas bahwa hierarki dan perangkat peraturan perundang-undangan tidak memiliki konsep hukum yang komprehensif sebagai salah satu asas sumber hukum. Oleh karena itu, jika pemerintah memberlakukan omnibus law, mau tidak mau akan menjadi baru, bahkan jika tujuan omnibus law ini adalah untuk berteori tentang undang-undang yang terkandung dalam undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dapat menimbulkan konflik norma yang nyatanya tujuan Omnibus Law untuk memperbarui atau menyelaraskan hukum dan peraturan. Sehingga mampu menciptakan harmonisasi perundang-undangan yang lebih baik.

Selama penyusunan RUU Cipta Kerja ini, banyak opini publik yang menentang keberadaan RUU ini. Keberadaan opini publik ini disebabkan karena tenggat waktu kerja Presiden Jokowi hanya 100 hari dan tidak melibatkan banyak pihak dalam pembuatannya. Namun satu hal yang sangat penting dan akan menjadi isu utama dalam penyusunan RUU ini adalah masalah adanya pengurangan pesangon bagi pekerja yang telah diberhentikan oleh perusahaan.

Terkait dengan UU Cipta Kerja, terdapat persoalan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk menghapus dan mengubah beberapa peraturan, seperti UU No. 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial. UU NO. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial. 

Menurut penulis, perubahan ketentuan ini merupakan pengurangan bantuan sosial bagi para pekerja/buruh, menghilangkan skema kompensasi yang seharusnya diterima oleh para pekerja/buruh. Seperti aturan uang pengganti yang di terima adalah cuti tahunan yang belum dan belum berakhir(gugur). Kedua, biaya atau pengeluaran untuk mengembalikan pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja itu diterima. Ketiga, Pengembalian dana untuk akomodasi, perawatan, dan perawatan ditetapkan sebesar 15% uang pesangon dan/atau masa kerja jika memenuhi syarat. Keempat, perjanjian perundingan bersama, perjanjian perundingan bersama, Atau hal-hal lain yang diatur oleh perjanjian perundingan bersama. UU Hak Cipta Ketenagakerjaan perlu mengatasi beberapa masalah yang mengakibatkan pengusaha gagal memenuhi kewajiban mereka sebelum atau setelah pemutusan hubungan kerja. Dengan dihapuskannya beberapa klausul pesangon dalam UU Cipta Kerja, posisi buruh yang kini menerima banyak fakta tidak adil dari majikannya semakin diskriminatif. 

Permasalahan lainnya yaitu terdapat penghapusan cuti melahirkan. Dimana pemenurut penulis sendiri hal ini tidak sesuai pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mensyaratkan cuti bagi perempuan yang melahirkan, dan pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh hal-hal tertentu yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja atau hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Hubungan kerja antara perusahaan atau majikan dan seorang karyawan, secara hukum tunduk pada prinsip kebebasan, karena negara kita tidak ingin perbudakan ditegakkan oleh siapa pun. Pernyataan tersebut memperjelas bahwa pekerja tidak dapat dipekerjakan secara sewenang-wenang oleh perusahaann dan cuti melahirkan merupakan hak bagi setiap wanita. 

Isu selanjutnya yang muncul dari UU penciptaan lapangan kerja adalah mengenai peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Pada dasarnya, penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia didorong oleh Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun, pada tahun 2020 telah disahkan peraturan yang diduga mempermudah para tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1, UU Cipta Kerja, menciptakan lapangan kerja dengan mempromosikan, melindungi dan memperkuat koperasi dan UMKM, meningkatkan ekosistem investasi dan mempromosikan pemerintah pusat, yang menyatakan bahwa itu adalah upaya. Percepatan kegiatan usaha dan investasi serta proyek strategis nasional. Dengan terbitnya Pasal 42 UU Cipta Kerja, otomatis mengesahkan Pasal 42 UU No. 13 Tahun 2003, TKA wajib mendapatkan izin tertulis dari menteri atau staf lain yang ditunjuk dalam Perpres No. 20 Tahun 2018. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, tenaga kerja asing tidak lagi memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, sehingga hanya perlu meminta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Izin masuk untuk pekerja asing telah dipersingkat dan hanya RPTKA yang diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun