Mohon tunggu...
Dinda Purnama wulandari
Dinda Purnama wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Panggilan dinda

Dinda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia

22 November 2021   12:25 Diperbarui: 22 November 2021   13:05 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Lokal : PS --B

Judul :  Garuda Pancasila Lambang Negara Indonesia.
Bab 1
Pendahuluan
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan,Perisai pada bagian dada Garuda yang digantung dengan rantai pada leher Garuda,dan semboyan Negara Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika yang ditulis yang dicengkram di kaki Garuda.

Burung Garuda
Melambangkan kekuatan,warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan dan perisai melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.Simbol dalam perisai melambangkan sila sila dalam pancasila yaitu Bintang melambangkan sila kesatu, Rantai melambangkan sila kedua,pohon beringin melambangkan sila ketiga, Kepala banteng melambangkan sila keempat,padi dan kapas melambangkan sila kelima.

Jumlah bulu burung Garuda melambangkan hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945. Yang terdiri dari bulu pada bagian sayap 17, bulu pada ekor 8, bulu dibawah perisai 19, dan bulu pada leher 45.

Bangsa Indonesia memilih Burung Garuda sebagai lambang Kebangsaan yang besar, karena Garuda adalah burung yang penuh percaya diri,energik,dan dinamis. 

Burung Garuda melambangkan kekuatan  atau berani dalam mempertahankan wilayahnya tetapi ia akan menghormati wilayah  milik burung yang kecil.

Nama Kelompok :
Derma Sari  : 3321054
Dinda Purnama Wulandari : 3321055
Nesa Anggela : 3321065

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun