Mohon tunggu...
Dinda Fahma
Dinda Fahma Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembangunan Infrastruktur Komunikasi Global

19 Oktober 2018   06:25 Diperbarui: 19 Oktober 2018   10:49 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Telekomunikasi saat ini merupakan suatu hal yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari, bahkan sudah menjadi suatu kebutuhan (Needs). Layanan telekomunikasi (Telecommunication Services) sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak, mulai pebisnis, ibu rumah tangga, bahkan anak-anak sekalipun.

Telekomunikasi telah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari aktifitas kehidupan setiap individu, terutama pada era informasi dan teknologi yang berkembang pesat saat ini. Dalam era globalisasi dimana informasi mempunyai nilai ekonomi yang cukup signifikan, kemampuan untuk mendapatkan, memanfaatkan, dan mengolah informasi mutlak dimiliki suatu daerah untuk memicu pertumbuhan ekonomi sekaligus mewujudkan daya saing bangsa.

Globalisasi memberikan dampak berupa perubahan pada pasar internasional, salah satunya adalah liberalisasi perdagangan, yang dipandang sebagai suatu upaya untuk meningkatkan daya saing ekonomi. Perdagangan bebas atau liberalisasi perdagangan adalah konsep ekonomi yang mengacu kepada berlangsungnya penjualan produk antar negara dengan tanpa dikenai pajak ekspor--impor atau hambatan perdagangan lainnya. 

Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan atas dasar regulasi yang diterapkan salah satu negara) dalam perdagangan antar indvidual dan antar perusahaan yang berada di negara yang berbeda. Dalam konsep perdagangan internasional, salah satu sumber hukum yang sangat penting adalah ketentuan-ketentuan GATT/General Agreement on Tarriff and Trade (Persetujuan Umum  Tentang  Tarif Dan Perdagangan) yang dalam perjalannya melahirkan WTO/World Trade Organization (Organisasi Perdagangan Dunia).

GATT dibentuk melalui kesepakatan 23 Negara pada Oktober 1947. Lahirnya WTO pada Tahun 1994 menjadikan GATT sebagai salah satu lampiran WTO sehingga secara otomatis Negara-negara anggota WTO juga terikat dengan ketantuan-ketentuan WTO sehingga disebut sebagai anggota GATT/WTO. Selain mengenai tarif dan perdagangan GATT juga menjadi aturan umum bagi ketentuan yang berkaitan dengan Perjanjian mengenai Jasa (GATS), Penanaman Modal (TRIMs) dan perjanjian mengenai Hak Atas Kekayaan Intelekual (TRIPS).

Pada prinsipnya World Trade Organization (WTO) merupakan  suatu sarana untuk mendorong terjadinya suatu perdagangan bebas yang tertib dan adil di dunia ini. Dalam menjalankan tugasnya, untuk mendorong terciptanya perdagangan bebas tersebut, World Trade Organization (WTO) memberlakukan  beberapa prinsip yang menjadi pilar-pilar World Trade Organization (WTO). Dengan liberlisasi perdagangan yang digulirkan melalui aturan WTO mau tidak mau mendorong negara- negra anggotanya mengikuti aturan WTO.

Adapun tujuan dari persetujuan GATT adalah untuk menciptakan suatu iklim dalam perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis serta untuk menciptakan  liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan didalam penanaman modal, lapangan kerja, dan penciptaan iklim perdagangan yang sehat.Dengan tujuan demikian, sistem perdagangan internasional yang diupayakan GATT adalah sistem yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan diseluruh dunia.

Tujuan utama GATT tersebut dapat tampak dengan jelas pada preambule-nya. Pada pokoknya ada empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT:

Meningkatkan  taraf hidup umat manusia;

Meningkatkan kesempatan kerja;

Meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia;

meningkatkan produksi dan tukar- menukar barang;

Kemudian, ada tiga fungsi utama GATT dalam mencapai tujuannya.Pertama, sebagai suatu perangkat ketentuan (aturan) multilateral yang mengatur tindak tanduk perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan (the rules of the road for trade). Kedua, sebagai suatu forum (wadah) perundingan perdagangan. Di sini diupayakan agar praktik perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu (liberalisasi perdagangan).Dan aturan atau praktik perdagangan demikian itu menjadi jelas (predictable), baik melalui pembukaan pasar nasional maupun melalui penegakan dan penyebarluasan pemberlakuan peraturannya. Ketiga adalah sebagai suatu "pengadilan" internasional dimana para anggotanya menyelesaikan sengketa dagangnya dengan anggota-anggota GATT lainnya.

Liberalisasi perdagangan yang diprakarsai melalui aturan WTO menuntun negara-negara anggota WTO membuka pasarnya ke negara anggota lainnya. Hampir tidak ada lagi hambatan masuk pasar bagi negara-negara anggota WTO, penetapan tarif sebagai alat memproteksi produk asing untuk masuk ke pasar domestik perlahan- lahan sudah ditinggalkan, sehingga negara- negara yang menjadi anggota WTO mau tidak mau baik secara langsung maupun tidak langsung menganut ekonomi pasar, yaitu adanya desentralisasi keputusan yang diberikan kepada pelaku usaha berkaitan dengan jumlah dan bagaimana proses suatu produksi sehingga pelaku usaha diberi ruang gerak yang bebas untuk mengambil keputusan mengenai kegiatan usahanya. Pada dasarnya negara maju adalah pihak yang paling diuntungkan dalam liberalisasi perdagangan sebab negara maju memiliki keunggulan dalam berbagai hal yang tidak dimiliki oleh negara berkembang seperti kestabilan perekonomian, teknologi yang tinggi, industri yang produktif, dan lain sebagainya. Sangat jelas, bahwa negara berkembang adalah pihak yang lemah dalam liberalisasi perdagangan ini. Negara maju umumnya memiliki kepiawaian dalam menerapkan cara- cara sehingga negara berkembang terikat dengan sistem perdagangan bebas. Cara yang sering digunakan antara lain adalah dengan permintaan pengurangan tarif impor bea masuk atas produk dan jasa dari negara maju di negara berkembang. Negara-negara industri tanpa hambatan berarti akan lebih mudah menjual barang dan jasanya ke negara berkembang. Oleh karena itu, dalam waktu yang bersamaan, globalisasi akan melahirkan pengelompokan masyarakat dan negara ke dalam kelas baru berdasarkan kemampuan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun