Tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28C ayat (1), "setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi kesejahteraan umat manusia." Itu berarti setiap orang juga memilliki hak untuk mengembangkan diri dalam pergaulannya. Pada pasal 61 mengenai Hak Anak, "setiap anak berhak untuk beristirahat dan bergaul dengan anak sebayanya, bermain, berkreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya.
Â
Menurut landasan hukum tersebut, ada beberapa solusi yang dapat menyelesaikan masalah pergaulan bebas dikalangan remaja. Memperbaiki cara pandang, menjaga pola aturan hukum dan memperdalam ajaran agama.Â
Â
Pergaulan yang baik sebenarnya tidak mudah dan tidak sulit, tergantung dari perilaku diri kita sendiri. Perbanyaklah berkomunikasi dengan orang-orang yang kita percayai.Â
Â
Ada pepatah yang mengatakan "masuk ke kandang kambing tapi tidak seperti kambing" itu berarti kita menempatkan diri dalam suatu lingkungan tetapi kita bisa memilah mana hal positif yang menguntungkan untuk dilakukan dan tidak terjerumus kedalam ihal negatif yang justru merugikan.
Cobalah memberanikan diri untuk mengungkapkan apa yang ada di dalam isi hatimu yaa.. jangan menyimpan perasaan dan permasalahamu seorang diri...