Mohon tunggu...
Dinda Azzahra
Dinda Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Positivisasi Hukum Islam

17 Oktober 2021   08:04 Diperbarui: 17 Oktober 2021   08:09 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar didunia. Dan islam juga memiliki hukumnya sendiri atau sering disebut syariah. Dan di Indonesia sendiri sudah ada hukum islam yang di positifkan dan menjadi hukum nasional.

Ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mewujudkan hukum islam menjadi hukum nasional seperti semua gagasan harus masuk dalam bingkai tata hukum Indonesia jadi tanpa perlu menyebut Islam di belakangnya. Hukum bagi kelompok mayoritas mempunyai kemungkinan untuk diberlakukan, namun dengan berdasarkan pancasila dan dengan tujuan selalu dalam rangka memperkuat negara.

Dalam tata hukum Indonesia hukum belum dikategorikan sebagai hukum bila belum disahkan dan ditetapkan oleh lembaga negara yang berwenang seperti parlemen. Dengan proses demikian hukum islam menjadi hukum nasional

Ada tiga alasan dasar Keberadaan dan berlakunya Hukum islam di Indonesia yang mendapat tempat secara konstitusional. Yang pertama adalah alasan filosofis, mayoritas muslim di Indonesia menjadikan ajaran islam sebagai pandangab hidup, cita moral dan cita hukum, dan mempunyai peran yang sangat penting dalam terciptanya fundamental negara Pancasila. 

Dalam perkembangan sejarah cita hukum dan kesadaran hukum yang bersendikan pada ajaran islam memiliki tingkat aktualitas yang selaras. Dan yang terakhir adalah alasan yuridis, yang tertuang pada pasal 24 , 25 dan 29 UUD 1945.

Salah satu peran hukum islam adalah mengisi kekosongan pada hukum positif. Hukum islam telah menjadi hukum bagi umat islam dibeberapa bidang hukum seperti hukum keluarga, perwakafan, hukum waris dan zakat. Hal ini dapat dilihat dengan di positifkankannya hukum islam melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Dan juga hukum islam memiliki sumber nilai yang menjadi kontribusi terhadap pembuatan hukum nasioanal. Dengan melihat posisi hukum Islam dari aspek politik yang sudah demikian kokoh tersebut, dalam prakteknya.

Hukum islam tidak terbatas pada hukum perdata saja namun juga berlaku pada bidang lain seperti hukum pidana, hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Karna itu hukum islam dapat berperan sebagai sumber hukum dan berlaku bagi seluruh warga Indonesia.

Sumber : Kamsi, e-Jurnal POLITIK HUKUM ISLAM DI INDONESIA INDONESIANISASI HUKUM ISLAM, 2020, UMS. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun