Posisi dan kedudukan perempuan dalam bermasyarakat dan bernegara yakni sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara yang memiliki sejumlah hak dan kewajiban (right and obligation), seperti firman Allah dalam Qur'an surah An-Nisa' ayat 29-33, yang menjelaskan bahwa Islam melindungi hak milik laki-laki dan perempuan. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!