PT Pupuk Kaltim adalah produsen pupuk urea terbesar di Indonesia, disamping produsen amoniak dan pupuk NPK. Pupuk Kaltim memenuhi kebutuhan pupuk domestik, baik untuk sektor tanaman pangan melalui distribusi pupuk bersubsidi, maupun non subsidi untuk sektor perkebunan dan industri. Dalam aktivitasnya, Pupuk Kaltim sangat menekankan pentingnya menjalankan sebuah industri yang ramah lingkungan dan dapat memberi nilai tambah bagi masyarakat disekitarnya. Pupuk Kaltim merupakan anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Pupuk Kaltim merupakan Perusahaan Swasta  dengan kepemilikan saham 99,99% PT Pupuk Indonesia (Persero) dan 0,01% Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) Pupuk Kaltim.
Sejak awal didirikan hingga 2017, Perusahaan tidak pernah melakukan pergantian nama. Namun terjadi perubahan status Perseroan Terbuka menjadi Perseroan Tertutup yang disahkan melalui Akta Notaris nomor 29 tanggal 29 Desember 2006 perihal Perubahan Status Perseroan dari Perseroan Terbuka menjadi Perseroan Tertutup dan menyesuaikan kembali  Anggaran Dasar Perseroan menjadi Perseroan Tertutup.