Mohon tunggu...
Dina Restu Vinantri
Dina Restu Vinantri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Kesehatan Lingkungan

Memiliki hobi memasak dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Kesadaran akan Tindakan Korupsi

2 November 2022   10:45 Diperbarui: 2 November 2022   10:49 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi bukanlah permasalahan baru di Indonesia. Masalah ini merupakan PR bagi Indonesia yang tidak ada habisnya. Sudah banyak kasus korupsi yang terbongkar, mulai dari gratifikasi hingga penggelapan dana. Pelaku korupsi atau koruptor tidak hanya berasal dari politik saja, ada juga yang berasal dari kalingan polisi, pengusaha bahkan aktris. Meskipun tidak semua menjadi pelaku utama korupsi tetapi mereka ikut membantu dalam menjalankan kejahatan ini agar berjalan mulus dan biasanya para pembantu ini akan mendapat presenan dari pelaku utama korupsi.  Korupsi dilakukan oleh beberapa orang paling sedikit 2 orang, satu sebagai pemberi dan satu lagi sebagai penerima.

Perilaku korupsi tidak selalu tentang suap menyuap, banyak perilaku masyarakat umum  yang tanpa mereka sadari perilaku tersebut termasuk tindakan korupsi. Contohnya pada suatu kegiatan membutuhkan nota-nota resmi untuk mengajukan pemohonan dana pada intansi tertentu. Dalam hal tersebut panitia kegiatan menggunakan nota palsu dengan cap palsu juga padahal tidak ada pembelian barang tersebut. Perbuatan tersebut sudah termasuk perilaku korupsi karena adanya pemalsuan data dan penyalahgunaan wewenang. 

Hampir setiap pemilihan umum  baik yang bersifat nasional maupun daerah, para kader atau partai politik memberikan sejumlah uang kepada orang-orang. Hal ini bermaksud agar seseorang tersebut memberikan hak suaranya dengan kata lain membayar orang untuk memilih kader tersebut. Tanpa disadari oleh masyarakat hal tersebut juga merupakan tindakan korupsi. Fenomena ini sudah bukan rahasia lagi di dunia politik, bahkan banyak rakyat kecil yang menanti pemilu agar mereka dapat memperoleh uang untuk bertahan hidup.

Korupsi juga marak terjadi dunia pendidikan, banyak orangtua yang mau membayar lebih dengan harapan anaknya bisa diterima di sekolah itu. Ada juga anak yang diterima disekolah tertentu karena relasi orangtuanya atau yang sering disebut dengan istilah "Orang Dalam". Kedua perbuatan ini jelas-jelas merupakan tindak korupsi, namun banyak orang tidak mau tahu dengan hal ini. Padahal perbiatan ini dapat dilaporkan dan dipidanakan. Perilaku korupsi tidak hanya itu, masih banyak kebiasaan masyarakat yang tanpa mereka sadari merupakan tindak korupsi. 

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang tindakan korupsi merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Disinilah peran KPK, Lembaga Hukum, dan kader-kader antikorupsi dibutuhkan dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, baik di kalangan instansi maupun di lingkungan masyarakat. Mahasiswa juga memiliki kewajiban untuk membantu memberantas dan mencegah korupsi, mulai dari hal kecil. Seperti jujur saat membeli makanan, bila kita ambil 2 maka kita juga harus membayar 2 makanan tersebut. Pemberantasan dan pencegahan korupsi dapat berjalan lancar apabila seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dan membiasakan dirinya masing-masing. Karena korupsi muncul karena adanya kemampuan dan kesempatan.

Upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi dapat dimulai dengan hal kecil seperti menempelkan pamphlet antikorupsi. Dapat juga dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat dari anak kecil hingga orangtua. Cara orangtua mendidik anak juga dapat berpengaruh apakah anak tersebut dapat melakukan tindak korupsi ada kemudian hari. Kesadaran diri dan kekuatan iman seseorang adalah kunci dari pencegahan korupsi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun