Mohon tunggu...
Dina Oriza
Dina Oriza Mohon Tunggu... MAhasiswi -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan Bank Syariah

13 Mei 2018   16:33 Diperbarui: 13 Mei 2018   16:42 9278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam hal bank bertindak sebagai pembeli, Bank Syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah untuk menghindari risiko yang merugikan Bank. Ada pun Rukun pembiayaan jual beli salam yaitu: pertana, Pembeli (muslam) kedua, penjual (muslam ilahi) ketiga, modal uang (annuqud) keempat, barang (muslam fihi)kelima, serah terima barang (ijab qabul). Dan adapun syarat jual beli salam yaitu: Pertama, Ada kerelaan antara dua belah pihakn dan tidak ingkar janji, kedua, cakap dalam bertindak

Ketiga, Pembiayaan jual beli Istishna' yaitu jual beli di pergunakan dalam bidang manufaktur, barang yang di pesan belum di produksi atau tidak tersedia di pasaran. Pembayaran nya dapat secara kontan atau dengan cicilan tergantung dengan kesepakatan kedua belah pihak. Jual beli al-istishna' dapat dilakukan dengan cara membuat kontrak baru dengan pihak lain. 

Adapun Rukun jual beli Istishna' yaitu: Pertama, produsen/pembuat barang yang menyediakan bahan bakunya, kedua, pemesan/pembeli barang, ketiga, proyek/usaha barang,jasa yang di pesan, keempat, harta. Dan adapun syarat jual beli Istishna' yaitu: Pertama, ridha/kerelaan dua belah pihak dan tidak ingkar janji, kedua, barang/proyek pemesanan mempunyai krekteria yang jelas seperti jenis,ukuran,mutu dan jumlah nya, ketiga, pihak yang berakal cakap hukum dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli.

Pembinaan dan pengawasan kegiatan dalam Pembiayaan Bank secara kelembagaan di lakukan oleh Mentri Keuangan yang meliputi penarikan pinjaman luar negeri, penyaluran pinjaman yang bersumber dari perbankan, penerbitan surat sanggup bayar, kualitas aktiva produktif dan kebenaran serta kelengkapan laporan. Pada perusahaan pembiayaan syariah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan meliputi: 

Pertama, sumber pendanaan yaitu sumber pendanaan bagi pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib di peroleh berdasarkan prinsip syariah, sumber pendanaan tersebut dapat dipeloleh melalui bank atau badan usaha lain nya, kedua, kegiatan pendanaan yaitu setiap pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menyalurkan dana untuk kegiatan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Ketiga, dewan pengawas syariah yaitu pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah yang terdiri dari paling kurang 2 (dua) orang anggota dan satu orang ketua, keempat, pelaporan yaitu pembiayaan syariah wajib menyambpaikan laporan kegiatan setiap tanggal 10 setiap bulan dan mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah oleh dewan pengawas syariah yang dengan tembus kepada DSN-MUI.

Kelima, prinsip transaksi perusahaan pembiayaan syariah yaitu setiap transaksi kegiatan operasional itu perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi prinsip syariah, keenam, pembatasan perusahaan pembiayaan yaitu agar lembaga pembiayaan tidak menyerupai perbankan dalam melakukan aktivitas disisi pasiva nya, ketujuh, kualitas aktiva produktif yaitu adanya penilaian mengenai kolektibilitas aktiva produktif, mengharuskan perusahaan pembiayaan harus benar-benar melakukan analisi yang baik dan hati-hati atas setiap jenis kegiatan pembiayaan yang di lakukan nya, termasuk aktiva produktif lain nya yang di miliki misal nya surat berharga dan penyertaan.

Pembiayaan syariah di Indonesia harus diakui bahwa struktur sistem keuangan di Indonesia hingga saat ini masih di dominasi oleh perbankan, perlahan geliat pasar keuangaan di bidang pasar modal secara perlahan juga ikut meningkat.

PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

Devi Astuti, Fidiya Alkahrimah

Sekolah Tinggi Agama Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun