Mohon tunggu...
Dimas Prayudha
Dimas Prayudha Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Threshold Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 dari 150% menjadi 125%, Mengapa Diturunkan? Ini Alasan DJP

27 Juni 2025   14:45 Diperbarui: 27 Juni 2025   14:31 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 17 Juni 2025 – Dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Juni 2025 yang ditayangkan melalui Live Streaming Youtube Kemenkeu RI. Bimo Wijayanto selaku Dirjen Pajak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh beberapa media, salah satunya pertanyaan mengenai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 terkait pengaturan baru dinamisasi, yang dulu threshold peningkatan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi 150% menjadi 125%.

Bimo Wijayanto mengatakan threshold direvisi turun agar simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 dalam hal wajib pajak mengalami penurunan usaha.

“Jadi penurunan ke 125% tersebut untuk balancing dinamisasi dari sisi fiskus dan dari sisi wajib pajak,” ujar Bimo, Selasa (17/6/2025).

Pada Pasal 120 ayat (1) PER-11/PJ/2025, DJP berwenang meningkatkan nilai angsuran PPh Pasal 25 jika PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran.

“Peraturan sebelumnya KEP-537/PJ/2000 dinamisasi bisa dilakukan jika perkiraan pajak turun menjadi kurang dari 75%, sementara jika naik maka pajak terutang naik menjadi lebih dari 150%,” ujar Bimo, Selasa (17/6/2025).

Dalam peraturan KEP-537/PJ/2000 threshold peningkatan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 150% tidak simetris dengan threshold penurunan angsuran PPh Pasal 25 yang sebesar 75%.

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada Direktur Jendral Pajak melaui kepala Kantor Pelayanan Pajak…, (jika) Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk Tahun Pajak tersebut kurang dari 75% dari Pajak Penghasilan terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25,” bunyi Pasal 119 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Peraturan Nomor PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak pada tanggal 22 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, maka keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.

Nama Penulis: Muhammad Dimas Prayudha (1), Novita Dwi Hardaya (2), Aira Putri Dinata (3), Asti Aulia Kusnadi (4). 

Universitas Islam Syekh Yusuf - Tangerang

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun