Mohon tunggu...
Dimas Surya Saputra
Dimas Surya Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia. tertarik dengan Isu di Amerika Latin

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Masyarakat Adat Indonesia di Tengah Pandemi: Kolombia dan Peru Membentuk Badan Perlindungan Suku Asli, Indonesia Bagaimana?

2 Juli 2020   11:14 Diperbarui: 3 Juli 2020   18:55 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dilihat persiapannya, indonesia ternyata belum siap dalam menghadapi masalah covid-19 dalam melindungi penduduk asli. Hal tersebut dapat dilihat dari Indonesia yang menganggap bahwa Indonesia aman dari wabah covid-19 dan menanggapi kasus ini dengan santai tanpa adanya rasa aware menjadi awal permasalahan dimulai.

Pada Maret 2020, kasus pertama covid-19 menjadi kepanikan di Indonesia dan malapetaka bagi pemerintah dalam menanggapi kasus ini dengan santai dan memunculkan banyak permasalahan seperti permasalahan ekonomi, sosial, politik, kesehatan, termasuk keselamatan masyarakat adat Indonesia.

Ketidaksiapan negara dalam menanggulangi kasus ini juga berdampak kepada keselamatan masyarakat adat yang dapat dilihat ketika Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turun tangan melakukan pencegahan penyebaran covid-19 dengan membentuk gugus tugas, posko kesehatan, pembagian masker, sosialisasi di beberapa wilayah Indonesia seperti di Gowa, Maluku, ketapang, dan sebagainya tanpa adanya peran pemerintah di dalamnya. sehingga menjadi pertanyaan besar, bagaimana peran pemerintah dalam melindungi masyarakat adat? 

munculnya covid-19, pemerintah lebih mengedepankan kepentingan ekonomi dan politik dibandingkan keselamatan masyarakat suku asli yang seharusnya pemerintah perlu turun tangan seperti membantu kegiatan organisasi seperti AMAN dalam memberikan sosialisasi dan memberikan bantuan kepada penduduk asli dalam memperlambat penyebaran wabah yang semakin masif di Indonesia dan mempertanyakan eksistensi UNDRIP di Indonesia dan UUD 1945 pasal 18B ayat 1 tentang hak masyarakat adat.

Indonesia sebenarnya dapat mengikuti tindakan yang dilakukan oleh Kolombia dan Peru dalam melakukan kerjasama terhadap keselamatan suku asli di indonesia. Seperti kerjasama Indonesia dengan Papua Nugini di wilayah perbatasan papua yang masih menjadi tempat tinggal suku asli papua maupun dengan Timor Leste. 

Selain itu, kerjasama dan membentuk badan resmi penanggulangan covid-19 untuk masyarakat adat juga diperlukan sebagai cara dalam mengurangi penyebaran covid-19. Hal tersebut tentu menjadi peluang bagi Indonesia dalam mengurangi tekanan penyebaran wabah covid-19 dan kerjasama dengan kelompok setempat maupun pemerhati masyarakat adat berpeluang bagi indonesia untuk menunjukkan tajinya bahwa indonesia merupakan negara yang memegang erat nilai kemanusiaan. 

Dengan memfokuskan kepentingan kemanusiaan dan kesehatan dibandingkan dengan politik dan ekonomi serta mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO diharapkan masalah ini secara perlahan akan berkurang dan berkaca kepada negara lain seperti Vietnam yang mementingkan masalah kemanusiaan dibandingkan ekonomi dapat dijadikan contoh bahwa mengutamakan masalah kemanusiaan dapat menekan angka penyebaran covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun