Mohon tunggu...
Dimas Gading Arya P
Dimas Gading Arya P Mohon Tunggu... Freelancer - saya adalah seorang mahasiswa fakultas hukum yang masih terus mencari ilmu untuk diwariskan ke generasi selanjutnya karena ilmu adalah penolong untuk semua tujuan arah hidup

Wahai manusia! sembahlah Tuhan Mu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah 2:Ayat 21)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Krisis Integritas dan Moral Pemerintah terhadap Korupsi

10 November 2019   15:02 Diperbarui: 10 November 2019   15:10 1481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jatim.tribunnews.com

Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah. Pengelolaan kekayaan di Indonesia sudah mulai bagus akan tetapi hasil dari kekayaan tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagai seorang pejabat atau pemerintah yang sudah diberi mandat oleh rakyat haruslah menjaga kepercayaan yang sudah diberikan dan sepanjang tahun 2018 banyak pejabat yang terjerat OTT ( Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. Kepentingan pribadi itu lah tujuan utama para koruptor.

Komisi Pemberantasan Korupsi hadir untuk menjerat para pelaku. KPK merupakan lembaga independen anti korupsi di Indonesia yang kekuatan serta kedudukannya diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 yang sekarang telah diperbaharui. KPK sendiri memiliki wewenang dan tugas dalam memberantas korupsi yang dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga melakukan penuntutan di pengadilan.

Berdasarkan data dari kompas.com ada 10 lembaga yang rentan korupsi sepanjang tahun 2018. Lembaga tersebut meliputi Pemerintah Kabupaten 170 kasus, Pemerintah Desa 104 kasus, Pemerintah Kota 48 kasus, Pemerintah Provinsi 20 kasus, BUMN 19 kasus, Kementrian 15 kasus, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 15 kasus, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 12 kasus, Sekolah 11 kasus, dan Rumah Sakit 8 kasus.

Menurut data dari Badan Pengawasan keuangan dan Pembanguan beberapa faktor yang mempengaruhi adanya tindak pidana korupsi meliputi monopoli kekuasaan yang dimana pemerintah atau pejabat daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar. 

Diskresi kebijakan, diskresi melekat pada pejabat publik khususnya kepala daerah sebagai contoh terhadap APBD yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah sering disalahgunakan untuk menciptakan pengeluaran fiktif sehingga kepala daerah cenderung melakukan korupsi untuk kepentingan dinas mapun kepentingan pribadi. 

Lemahnya akuntabilitas atau kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan aset dan dalam pengadaan barang dan jasa sehingga menyebabkan pemerintah melakukan tindak pidana korupsi. Faktor lainnya yang meliputi biaya pemilukada langsung yang cenderung mahal, lemahnya pendidikan agama dan etika, tidak adanya sanksi yang keras dan lain sebagainya.

Dampak korupsi bagi bangsa Indonesia sangatlah besar dan kompleks. Berikut dampak korupsi di Indonesia munculnya pelbagai masalah sosial di masyarakat, rusaknya sistem tatanan masyarakat, penderitaan sebagian besar masyarakat di sektor ekonomi, politik, maupun hukum. Pada akhirnya menimbulkan sikap ketidakpercayaan, frustasi, dan apatis terhadap pemerintah yang berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan.

Upaya untuk memberantas korupsi bukanlah hal yang mudah. Segenap elemen bangsa dan masyarakat harus di libatkan dalam upaya memberantas korupsi. Upaya untuk memberantas korupsi meliputi upaya pencegahan, investigasi, serta edukasi yang dilakukan secara bersamaan dan memahami hal-hal yang rentan menjadi penyebab korupsi.

Faktor yang paling penting dalam dinamika korupsi adalah keadaan moral dan intelektual para pemimpin masyarakat. Keadaan moral dan intelektual dalam konfigurasi kondisi-kondisi yang lain. 

Beberapa faktor yang dapat menjinakkan korupsi adalah administrasi yang efisien serta penyesuaian struktural yang layak dan aturan pemerintah sehingga menghindari pencipatan sumber-sumber korupsi, berfungsinya suatu sistem yang antikorupsi, kepemimpinan kelompok yang berpengaruh dengan standar moral dan intelektual yang tinggi. 

Dengan demikian bahwa dengan intelektual yang tinggi dapat menciptakan integritas yang jujur dan kepribadian yang bermoral sehingga dapat menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun