Mohon tunggu...
Dimas Dharma Setiawan
Dimas Dharma Setiawan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Artikel di Banten

Penulis adalah PK pada Bapas Kelas II Serang yang menerjunkan diri pada alam literasi. Senang menyikapi persoalan yang sedang hangat di masyarakat menjadi kumpulan argumentasi yang faktual , kritis dan solutif. Berusaha meyakinkan bahwa menulis sebagai hal yang menyenangkan. Setiap tulisan adalah do'a dan setiap do'a memuluskan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Setiap Orang Bisa Menjadi Pahlawan

10 November 2020   14:41 Diperbarui: 10 November 2020   15:27 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kehidupan di alam kemerdekaan Indonesia yang kita rasakan saat ini bukanlah diperoleh secara gratis. Melainkan andil besar para pendahulu kita yang telah mengorbakan harta, jiwa dan raga dalam perjuangan panjang. Mereka dengan gigih dan gagah berjuang menggunakan otot dan otak melawan penjajahan yang merongrong sendi-sendi kehidupan di bumi nusantara.

Butuh waktu sampai 350 tahun dari generasi-ke-generasi anak bangsa yang tidak henti-hentinya berpikir seraya berikhtiar melakukan pergerakan pembebasan dari penindasan. Dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote keringat dan darah para pahlawan telah bercucuran.

Pemerintah Indonesia sangat beritikad baik dalam upaya mengenang jasa para pahlawan yang diwujudkan dalam bentuk memberi gelar Pahlawan Nasional, menyebarkan keteladanannya, membuatkan museum, menyematkan namanya pada jalan-jalan, gedung-gedung, patung pahlawan hingga komplek pemakaman.

Sebelumnya ada beberapa istilah gelar pahlawan yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamasi, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi dan Pahlawan Ampera. Kemudian gelar itu disatukan dengan sebutan Pahlawan Nasional sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pahlawan Nasional memiliki arti gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan: (a). menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara; (b). menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan (c). menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Memperhatikan narasi yang diterangkan dalam regulasi diatas bahwa Pahlawan tidak hanya datang dari pejuang yang berperang mengangkat senjata melawan penjajah, melainkan siapapun yang telah mengabdikan diri pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara tanpa mengenal pamrih hingga menghasilkan sebuah prestasi dan karya yang luar biasa dapat digelari Pahlawan.

Meskipun demikian ada tahapan yang harus tempuh untuk mendapatkan gelar pahlawan. Pada kesempatan ini penulis menerangkan secara singkat Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 15 tahun 2002 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

Untuk memperoleh Gelar harus memenuhi syarat umumdan khusus.Syarat umum ialah (a). warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b). memiliki integritas moral dan keteladanan; (c). berjasa terhadap bangsa dan negara; (d). berkelakuan baik; (e). setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan (f). tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat khusus yaitu : (a). pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; (b). tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; (c). melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; (d). pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; (e). pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; (f). memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan (g). melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun