Mohon tunggu...
Dimas Alif Pradifta
Dimas Alif Pradifta Mohon Tunggu... Jurnalis - Student at University of Indonesia

Ethics Enthusiast.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cracking atau Pembobolan Lisensi Aplikasi Berbayar

8 Januari 2020   06:59 Diperbarui: 8 Januari 2020   07:00 4867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adapun dengan hukum, cracking atau pembobolan lisensi diatur dalam UU No.11 Tahun 2008. Sehingga saya menilai bahwa cracking merupakan sebuah fenomena yang banyak terjadi dan sangat jelas peraturannya bahwa hal tersebut dilarang dan dapat dikenakan sanksi.

Kaitan Kasus dengan Hak dan Kewajiban

Hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat (Bertens, 1993). Pada contoh kasus ini hak seorang pembuat aplikasi berbayar adalah mendapatkan bayaran atas penggunaan aplikasi yang telah dibuat pembuat aplikasi. Sementara kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan karena adanya hak orang lain (Bertens, 1993).

Pengertian mengenai kewajiban ini menjelaskan bahwa seorang pengguna aplikasi berbayar sudah seharusnya membayarkan loyalty kepada pembuat aplikasi, karena disitu terdapat hak seorang pembuat aplikasi, jika seorang pengguna aplikasi tidak membayarkannya maka akan ada hak orang lain yang terganggu.

Terlebih hak dan kewajiban dalam kasus ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999. Jika, salah satunya dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang berlipat.

Kaitan Kasus dengan Prinsip Kode Etik

Seperti yanh kita ketahui Bersama bahwa kode etik adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu (Bertens, 1993).

Maka pengertian kelompok disini adalah para pengguna aplikasi berbayar tersebut. Adapun prinsip kode etik yang dilanggar adalah menghormati hak-hak orang lain. Jika pengguna aplikasi berbayar masih menggunakan aplikasi bajakan atau crackan maka melanggar prinsip kode etik yang ada yaitu menghormati hak-hak orang lain, selain itu pengguna aplikasi bajakan juga dapat dikenai pidana.    

DAFTAR PUSTAKA

Bertens, K. (1993). Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Magniz-Suseno, F. (1989). Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.

Marthdanic, S. D. (2012, March). Pengertian Cracking. Retrieved from Satrio's Blog: http://54tr10.blogspot.com/2012/03/pengertian-cracking.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun