Mohon tunggu...
Dimas Alif Pradifta
Dimas Alif Pradifta Mohon Tunggu... Jurnalis - Student at University of Indonesia

Ethics Enthusiast.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cracking atau Pembobolan Lisensi Aplikasi Berbayar

8 Januari 2020   06:59 Diperbarui: 8 Januari 2020   07:00 4867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Etika dan Hukum

Etika sekarang lebih terkait dengan karakter individual orang-orang atau seseorang. Secara filosofi, istilah etika memiliki arti yang lebih luas. Etika sebagai filsafat moral yang digunakan untuk membahas dan mengkaji tentang moralitas yang bersifat konkret. Istilah "etika" yang oleh filsuf Yunani besar Aristoteles (332-384 SM) dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.

Pada asal usul kata ini, maka "etika" berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Kemudian "Apa artinya undang-undang jika tidak disertai etika dan moralitas?" Kualitas hukum sebagaian besar ditentukan oleh mutu moralnya, moral mendukung hukum, hukum memperkuat moral (Bertens, 1993).

Pengertian etika dan hukum diatas menggambarkan bagaimana cracking dapat disebut sebagai sebuah kejahatan. Terlebih hukum di Indonesia mengatur dengan jelas apa saja yang termasuk pelanggaran dan apa hukumannya didalam UU No.11 Tahun 2008.

Hak dan Kewajiban

Hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat (Bertens, 1993). Di dalam suatu hak terdapat hak legal dan moral, hak legal adalah hak yang berdasarkan hukum, sedangkan hak moral adalah hak yang didasarkan prinsip atau peraturan etis saja (Magniz-Suseno, 1989). Sementara kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan karena adanya hak orang lain (Bertens, 1993).

Kode Etik dan Prinsipnya

Kode etik adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu (Bertens, 1993).

Prinsip kode etik: Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, Kerja sama, Membedakan sikap pribadi dengan kewajiban profesi, Memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, Menghormati hak-hak orang lain, Kebebasan dan Tanggung Jawab, Kejujuran, Keadilan, dan Otonomi (tanpa intervensi pihak lain).

ETIKA NORMATIF

Kaitan Kasus dengan Etika dan Hukum

Dalam kasus cracking atau pembobolan lisensi aplikasi berbayar, terdapat keterkaitan dengan etika dan hukum. Etika merupakan adat atau kebiasaan, kemudian kebiasaan harus disertai dengan sebuah moralitas, karena jika manusia hanya mementingkan etika saja tanpa memahami dasar-dasar moralitas tidak akan tercapai sebuah hukum yang kuat, karena kualitas hukum sebagaian besar ditentukan oleh mutu moralnya, moral mendukung hukum, hukum memperkuat moral.

Pada contoh kasus ini, etika memeliki peran pada bagaimana sebuah moral terbentuk dan disadari, karena cracking atau pembobolan lisensi merupakan tindak kejahatan yang tidak bermoral karena mengambil hak pencipta aplikasi tersebut untuk dibayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun