Oleh: Dimas Sutan F Agam
Narasumber: John Sarodja Saleh
Referensi: www.Imigrasi.go.id
A. Sejarah Imigrasi
Sejarah imigrasi dibagi dua yakni sebelum 1950 dan setelah 1951. imigrasi diera penjajahan (1400-1942) dimana belanda datang dengan kapal dagang. Disini mulailah terbentuk keimigrasian di zaman belanda yang kala itu belanda menerapkan kebijakan open door policy (politik pintu terbuka) yang dimaksudkan untuk segalanya kepentingan penjajahan belanda. Melalui kebijakan ini pemerintah Hindia Belanda membuka area besar bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga negara Hindia Belanda.
Tujuan utama penerapan kebijakan imigrasi "pintu terbuka" adalah untuk memperoleh sekutu dan investor dari berbagai negara untuk mengembangkan ekspor perdagangan di Hindia Belanda. Selain itu, mendukung warga juga dapat digunakan untuk bersama-sama mengeksploitasi dan mendukung populasi asli. Pada tahun 1825 diberlakukannya budaya tanam paksa “cultuur stelseel” terhadap bumiputera oleh belanda.
Lalu kebijakan open door policy ini mendatangkan migran orang-orang cina selatan untuk memperkerjakan buruh-buruh kuli tebu, dan kopi. Disamping itu datangnya mereka untuk syiar islam di daratan india terutama arab untuk syiar agama islam di daerah aceh sekitar 1600 an ditambah lagi pendatang untuk agama kristen terutama daerah papua yang diperkerjakannya orang pribumi migrasi ke suriname terutama orang-orang jawa dimana jajahan belanda.
Pada tahun 1913 pemerintah kolonial membentuk kantor sekretaris komisi imigrasi untuk mengatur arus kedatangan warga asing ke wilayah Hindia Belanda, kemudian pada tahun 1921 kantor sekretaris komisi imigrasi diubah menjadi immigratie dients (dinas imigrasi). Kantor imigrasi selama pemerintahan kolonial Hindia Belanda berada di bawah Direktur Kehakiman, yang dalam struktur organisasi terlihat membentuk visa seperti visa dan bagian lain yang diperlukan. Korps ambtenaar immigratie diperluas.
Tenaga kerja yang terlatih dan berpendidikan tinggi dipekerjakan di pusat. Tidak sedikit yang dikirim adalah personel yang dikirim dari Belanda (uitgezonden krachten). Semua posisi kunci di departemen imigrasi ada di tangan pejabat Belanda.
Sambil terus mengembangkan (sekarang kantor layanan imigrasi di berbagai daerah), struktur organisasi layanan imigrasi pemerintah Hindia Belanda relatif sederhana. Ini membahas lalu lintas yang relatif baru yang melewati dan pindah dari dan / atau ke luar negeri pada waktu itu.
Sektor imigrasi yang diatur oleh pemerintah Hindia Belanda hanya 3 (tiga), yaitu: (a) di bidang izin masuk dan tempat tinggal; (b) area tempat tinggal orang asing; dan (c) bidang kewarganegaraan. Untuk disetujui oleh lapangan, peraturan pemerintah yang digunakan adalah Toelating Besluit (1916); Toelatings Ordonnantie (1917); dan Paspor Regelings (1918).
Era kolonialisme Hindia Belanda dimulai bersamaan dengan masuknya Jepang ke wilayah Indonesia pada tahun 1942. Namun selama pendudukan Jepang tidak ada perubahan mendasar dalam peraturan imigrasi. Dengan kata lain, selama pendudukan Jepang, produk hukum imigrasi Hindia Belanda masih digunakan.
Keberadaan peraturan imigrasi yang penting mencapai momentumnya ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Imigrasi belanda didirikan dengan nama imigrasi komisi belanda pada tahun 1948. dimana banyak orang cina yang dahulunya melintasi wilayah hindia belanda.