Mohon tunggu...
Dimas dharmaA
Dimas dharmaA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

New profil yang lama ke band

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi

12 November 2022   21:58 Diperbarui: 12 November 2022   22:04 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kontitusi berasal dari bahasa parancis yaitu constituer yang berarti Membentuk. Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu "Cume" berarti bersama dengan dan "Statuere" berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi "constitution". Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas, yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak Tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu. a. Tujuan Konstitusi Tujuan konstitusi antara lain: * Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang, maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak. Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Hak Asasi Manusia orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Pedoman penyelenggaraan negara berdaulat, maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. b. Fungsi Konstitusi Fungsi konstitusi antara lain: * Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan, dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara. * Konstitusi memberikan legitimasi pada kekuasaan pemerintah sebagai fungi konstitusionalisme. * Konstitusi merupakan instrumen dari satu satunya pemegang kekuasaan yakni rakyat. * Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state). Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. * Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan. Pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. K. C. Wheare: Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Herman Heller: konstitusi lebih luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis. Menurutnya ada 3 pengertian konstitusi, yaitu: 1. Konstitusi dilihat dalam arti politis dan sosiologis sebagai cermin kehidupan sosial politik yang nyata dalam masyarakat. 2. Konstitusi dilihat dalam arti Juridis sebagai suatu kesatuan kaedah hukum yang hidup dalam masyarakat. 3. Konstitusi yang tertulis dalam satu naskah UUD sebagai hukum yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, sebab konstitusi ialah aturan dasar.

Konstitusonalisme adalah paham yang beranggapan bahwa sebuah kekuasaan harus dibatasi dan menjamin hak-haknya untuk terpenuhi tanpa harus menambah atau mengurangi hak yang sudah melekat pada warga Negara. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi pada makalah ini terdiri atas fungsi, maksud, dan nilai-nilai konstitusi

Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya.

Baca juga: Santri

 Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi biasanya juga disebut sebagai hukum fundamental negara, sebab konstitusi ialah aturan dasar.

Aturan dasar yang nantinya akan menjadi acuan bagi lahirnya aturan-aturan hukum lain yang ada dibawahnya. Konstitusi dalam arti formal adalah suatu dokumen resmi, seperangkat norma hukum yang hanya dapat diubah di bawah pengawasan ketentuan-ketentuan khusus, yang tujuannya adalah untuk menjadikan perubahan norma-norma ini lebih sulit. Konstitusi dalam arti material terdiri atas peraturanperaturan yang mengatur pembentukan norma-norma hukum yang bersifat umum, terutama pembentukan undang-undang.

Di Indonesia, konstitusi yang digunakan merupakan konstitusi tertulis yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa disebut UUD 1945. UUD 1945 pertama kali disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu padatanggal 18 Agustus 1945. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mempertegas kedudukan Undang-Undang Dasar sebagai sebuah Hukum Dasar.

Ketika terjadi reformasi konstitusi (UUD 1945) tahun 1999, muncul beberapa kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945, antara lain mempertegas sistem presidensiil. Namun dalam kenyataannya kesepakatan tersebut tidak ditaati secara konsisten oleh MPR. Pembongkaran konstruksi presidensialisme dalam UUD 1945 secara signifikan pada perubahan pertama (1999), kemudian penguatan kelembagaan DPR pada perubahan kedua (2000), bukannya melahirkan keseimbangan kekuasaan antara presiden dan DPR, tetapi justru menimbulkan ketidakjelasan sistem presidensiil yang ingin dibangun melalui Perubahan UUD 1945. Kesan 'parlementernya' justru semakin menguat.

 Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun