Mohon tunggu...
Dilla Aisyah Damayanti
Dilla Aisyah Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif jurusan Hubungan Internasional

Pouring thoughts in writing.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Asap Jamur", NPT, dan TPNW: Ada Apa dengan India dan Pakistan?

17 April 2022   22:51 Diperbarui: 18 April 2022   19:27 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. India dan Pakistan (Gambar original oleh Dilla Aisyah Damayanti)

Sejak Kerajaan Inggris menetapkan untuk memberikan kemerdekaan bagi kedua negara yakni India dan Pakistan, selama pembentukan wilayah di antara keduanya, pertumpahan darah terusmenerus terjadi. Adapun konflik dapat terlihat karena adanya perebutan wilayah Kashmir yang berada di antara kedua negara tersebut.

Perang besar pertama di antara keduanya terjadi pada tahun 1947 yang merebutkan wilayah Kashmir begitu juga pada tahun 1965 yang masih mempeributkan batas Kashmir. Perang ketiga terjadi pada tahun 1971 yang akhirnya melahirkan negara baru yaitu Bangladesh. Perang keempat terjadi pada tahun 1999 ketika Pakistan menduduki pos-pos militer India di pegunungan Kargil. Di kondisi-kondisi peperangan serta konflik tersebut, kedua negara tentu terus berusaha untuk meningkatkan kekuatan militer mereka, salah satunya adalah pengembangan senjata nuklir.

Apa yang Dimaksud dengan NPT dan TPNW?

Pengembangan nuklir di India sudah berlangsung sejak kemerdekaannya pada tahun 1947. Sebaliknya, pengembangan nuklir di Pakistan baru berlangsung pada tahun 1972. Seperti yang kita tahu, isu keamanan internasional merupakan fokus utama dari negara-negara di dunia, pengendalian senjata nuklir merupakan salah satunya. Beberapa upaya diantaranya adalah dibentuknya perjanjian multilateral sebagai usaha mengendalikan senjata nuklir, yaitu NPT dan TPNW.

Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) atau Perjanjian Nonproliferasi Nuklir adalah perjanjian tentang pembatasan kepemilikan senjata nuklir yang ditandatangani pada 1 Juli 1968. Perjanjian ini sendiri berisi tiga poin utama: non-proliferasi, hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai, serta perlucutan senjata. 187 negara yang mengikuti perjanjian ini sepakat untuk mempergunakan teknologi nuklirnya untuk kepentingan perdamaian dan tidak boleh menggunakannya sebagai senjata, mengingat dampak kerusakan yang akan ditimbulkan. Pelanggaran yang dilakukan oleh para negara yang telah sepakat untuk terikat di dalamnya adalah pemberian sangsi pada negara yang bersangkutan.

Treaty on the Prohibition ons Nuclear Weapons (TPNW) atau Traktat Pelarangan Senjata Nuklir adalah traktat multilateral global pertama yang diadopsi pada 7 Juli 2017 oleh Konferensi PBB sebagai traktat pelarangan senjata nuklir. Cakupan larangan itu termasuk juga untuk tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir. Selain itu, perjanjian ini juga melarang adanya penyebaran senjata nuklir di wilayah nasional begitu juga pemberian bantuan senjaa nuklir pada negara mana pun dalam kegiatan yang dilarang.

Perhatian besar diambil selama negosiasi TPNW untuk mengamankan kompatibilitas penuh dengan NPT. Meskipun terdapat perselisihan ketidaksepakatan mengenai bagaimana memajukan perlucutan senjata nuklir, pada akhirnya TPNW hadir untuk memperkuat serta mendukung NPT. Ketidaksepakatan antara keduanya tidak membuat TPNW tidak kompatibel dengan NPT. Keduanya berjalan dengan tujuan yang sama di atas pilar perlucutan senjata demi mewujudkan dunia yang bebas dari senjata nuklir.

Namun sangat disayangkan, pada 2007 terdapat tiga negara yang menolak menandatangani NPT, dua diantaranya adalah India dan Pakistan. Begitu pula tidak satu pun di antara India dan Pakistan yang bersedia menandatangani TPNW.

Mengapa India dan Pakistan Menolak serta Tidak Bersedia Menandatangani Perjanjian-Perjanjian Nuklir ini?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa menguraikannya satu per satu. Perspektif pertama datang dari Pakistan. Secara singkat, Pakistan akan mengambil langkah untuk menandatangani NPT jika India juga setuju untuk menandatangani perjanjian tersebut. Namun di sisi lain, sebagai langkah inisiatif mengontrol proliferasi senjata nuklir, Pakistan telah menandatangani Partial tes Ban Treaty (PTBT) atau Perjanjian Larangan Uji Parsial. pada akhir tahun 1960an, Pakistan juga menyebutkan bahwa perjanjian itu (NPT) terlalu diskriminatif karena hanya mengizinkan 5 negara dalam status kepemilikan senjata nuklir. Kelima negara tersebut adalah Cina, Rusia, Prancis, Inggris, Amerika Serikat.

Tidak hanya PTBT, Pakistan juga mengambil beberapa langkah untuk menjaga kawasan (Asia Selatan) bebas dari nuklir. Pada tahun 1972, Pakistan menganjurkan konsep denuklirisasi Asia Selatan. Pada tahun 1974, Pakistan mengajukan proposal tentang hal ini (bebas nuklir) ke dalam Majelis Umum PBB berhasil disetujui oleh 96 negara. Pada tahun 1985, Pakistan kembali mengajukan proposal kepada India untuk perdamaian kawasan membuat zona kawasan bebas nuklir di Asia Selatan. Pada tahun 1991, Pakistan mengusulkan konferensi yang terdiri dari 5 negara untuk menyelesaikan masalah proliferasi nuklir di Asia Selatan.

Perspektif kedua datang dari India. Melansir tulisan Runa Das dalam "State, Identity Representations of Nuclear (in) Securities in India Pakistan" alasan India tidak menandatangani perjanjian ini juga atas alasan diskriminatif. India menganggap NPT bersikap diskriminatif karena sikap ketidak universalannya serta perjanjian dianggap tidak mengikat semua negara. Misalnya saja dalam status kepemilikan senjata nuklir pada Pasal 1 Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons yang berbunyi:

"Each nuclear-weapon State Party to the Treaty undertakes not to transfer to any recipient whatsoever nuclear weapons or other nuclear explosive devices or control over such weapons or explosive devices directly, or indirectly; not in any way to assist, encourage, or induce any non-nuclear-weapon State to manufacture or otherwise acquire nuclear weapons or other nuclear explosive devices, or control over such weapons or explosive devices."

Secara singkat, India menentang upaya yang dilakukan untuk non-proliferasi nuklir baik secara regional maupun global. Jelas terlihat bahwa India ingin menjadi negara adidaya berdasarkan program nuklirnya untuk kemudian bergabung dengan rezim non-proliferasi.

Sejalan dengan kedua alasan di atas, beberapa hal tersebut jugalah yang membuat kedua negara hingga saat ini memilih untuk tidak menandatangani TPNW.

Dengan Keadaan Rumit ini, Mungkinkah akan Ada Perang Nuklir di antara Keduanya?

Jika kita melihat sejarah perang dari masa ke masa antara India Pakistan, memang terdapat kekhawatiran akan terjadinya perang nuklir di antara keduanya. Namun pada dasarnya terdapat beberapa faktor yang membawa kesimpulan bahwa kecenderungan terjadinya perang nuklir di antara India Pakistan cenderung kecil, salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan adalah faktor eksternal. Meski saat ini India Pakistan masuk kedalam jajaran dari negara-negara dengan senjata nuklir terkuat, tidak dapat dihindari juga adanya peran dari negara-negara yang berpengaruh besar seperti Amerika Serikat Cina dapat memengaruhi pergerakan nuklir dari India Pakistan.

Misalnya saja dari sisi India, sejak lama India diyakini telah bekerjasama dengan Amerika Serikat dalam hal pengayaan uranium yang merupakan salah satu bahan bakar dasar nuklir. Terutama ketika tahun 1955 di mana India mulai program nuklir barunya di Trombay serta adanya bantuan dari Amerika Serikat terkait pembangunan pembangkit listrik bertenaga nuklir di Taraput. Sejak saat itu, terdapat banyak ilmuwan India yang dilatih di banyak universitas serta laboratorium di Amerika Serikat. Meski pada tahap-tahap kebijakan selanjutnya India terus mengembangkan memodifikasi senjata nuklir yang dimilikinya, pada tahun 1999 India membuat pernyataan bahwa tidak akan menjadi negara pertama yang menyerang menggunakan senjata nuklir, kecuali sebagai serangan balasan.

Sedangkan dari sisi Pakistan, sejak adanya pemisahan diri dari Pakistan Barat menjadi Bangladesh, Pakistan mulai membangun program nuklirnya dibantu oleh Negara Cina. Cina merupakan negara penyokong terbanyak dalam berbagai hal seperti pengayaan uranium, bantuan teknis, bahan nuklir, desain hulu ledak, sebagainya.

Dapat disimpulkan, pergerakan nuklir keduanya tidak hanya berdampak bagi mereka tetapi juga negara-negara yang mempengaruhinya. Tentu saja, ancaman nuklir di antara keduanya akan berakibat pada kecaman dunia internasional terutama berkaitan dengan dampak senjata nuklir bagi negara-negara yang ada di sekitarnya. Hingga saat ini keduanya masih berada pada tahap penyeimbangan kekuasaan, di mana masing-masing negara masih berusaha untuk meningkatkan kekuatan senjata nuklir militernya. Tahap security dilemma ini dinilai belum memiliki ujung yang signifikan. Meskipun dalam sudut pandang lain, kemungkinan akan adanya perang nuklir masih ada tidak dapat diprediksi dengan akurat. Layaknya konflik lain, penulis mengharapkan adanya gerakan mediasi di antara keduanya yang dilembagai oleh lembaga besar internasional agar hubungan keduanya melalui kerja sama dapat segera meredam perselisihan.

Referensi:

(Lito, 2018) Garnida, M. H., & Syam, H. (n.d.). Uji Coba Nuklir Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dikaitkan dengan Non-Proliferation Treaty (NPT) dan Comprehensive Test Ban (CTBT) Nuclear Test in Human Rights Prespective Relered with Non Proliferation Treaty (NPT) and Comprehensive Test Ban Treaty. 899–906. http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/download/3180/2722

Johnstone, I. (2011). Nuclear Non-Proliferation. The Power of Deliberation, 114–135. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780195394931.003.0006

Khairunnisa, B. W. (2020). Resolusi Konflik India-Pakistan. Jurnal Ilmiah Widya Sosiopolitika, 1(1), 14–23.

Lito, M. (2018). Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons. International Legal Materials, 57(2), 347–357. https://doi.org/10.1017/ilm.2018.15

Mahmood, Tehmina. (1995). Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT): Pakistan and India. Pakistan Horizon, 48 (3): 81-100. (https://www.jstor.org/stable/41393530)

Utomo, Ardi Priyatno. (2019). Konflik Pakistan-India: Sejarah yang Berawal dari Perebutan 1 Wilayah. Kompas. Diakses pada 16 April 2022 melalui https://internasional.kompas.com/read/2019/03/02/13183501/konflik-pakistan-india-sejarah-yang-berawal-dari-perebutan-1-wilayah?page=all

Erasto, Dr Tytti. (2019). The NPT and the TPNW: Compatible or Conflicting Nuclear Weapons Treaties?. Sipri. Diakses pada 17 April 2022 melalui https://www.sipri.org/commentary/blog/2019/npt-and-tpnw-compatible-or-conflicting-nuclear-weapons-treaties

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun