Mohon tunggu...
Dilbar Sarasvati
Dilbar Sarasvati Mohon Tunggu... PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai -

Anak keturunan Manu yang sedang mencari siapa saya dan saya siapa http://kirakirademikian.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

26 Januari : Hari Kepabeanan Internasional dan Hari Mengenal Kepabeanan

26 Januari 2016   19:17 Diperbarui: 26 Januari 2016   21:55 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengawasan seperti apa yang dilakukan?

Pengawasan biasanya ditekankan terkait dengan apakah barang yang keluar atau masuk wilayah Indonesia termasuk dalam katagori barang LARTAS. Barang LARTAS atau Barang Larangan dan Pembatasan adalah adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.

Selain itu, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan fungsi kepabeanan juga memastikan ada atau tidaknya pungutan negara yang terutang atas barang yang masuk dan keluar daerah pabean (wilayah Indonesia). Simplenya, DJBC memastikan :

Apakah barang yang keluar Indonesia terkena Bea Keluar?

Dan apakah barang yang masuk Indonesia itu terkena Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya?

[caption caption="Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang (sumber : catatankecik.blogspot.com)"]

[/caption]Untuk gambaran mudahnya, kita bayangkan saja saat menghadapi petugas Bea dan Cukai di Bandara. Di Bandara, kita hanya akan menghadapi petugas Bea dan Cukai saat datang dan saat pergi ke Luar Negeri. Tepatnya di Terminal Kedatangan dan Keberangkatan Internasional.


Petugas Bea dan Cukai biasanya memeriksa barang bawaan kita. Memeriksa, apakah kita membawa barang LARTAS. Memeriksa, apakah barang bawaan kita sesuai dengan peraturan barang bawaan penumpang. Dan apakah ada pungutan negara (bea masuk, bea keluar dan pajak dalam rangka impor) yang terutang dari barang bawaan kita.

3. “……serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”.

Nah, apa sih Bea Masuk dan Bea Keluar itu?

Bea Masuk adalah pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan, Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pengertian impor sendiri adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, sedangkan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Orang yang mengimpor dinamakan Importir sedangkan orang yang mengeskpor dinamakan Eksportir.

Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut bea keluar demi mendukung industri dalam negeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun