Mohon tunggu...
Diky Faqih Maulana
Diky Faqih Maulana Mohon Tunggu... Dosen - PositiveThinker

Check My Blog

Selanjutnya

Tutup

Money

Inklusi Keuangan, Seberapa Urgent?

13 April 2022   21:21 Diperbarui: 13 April 2022   21:33 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penyandang Disabilitas merupakan salah satu kaum minoritas di Indonesia yang disebutkan oleh Komnas HAM. Sampai saat ini, masih ditemukan banyak diskrimanasi bagi penyandang disabilitas di berbagai pelayanan publik, khususnya di wilayah perbankan. Persatuan   Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) DIY, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DIY dan Ojek  Difa  DIY menyebutkan  bahwa  hanya sebagian  kecil  wirausahawan penyandang disabilitas  netra  yang telah  berinteraksi  dengan sektor  perbankan, selebihnya cenderung  berinteraksi  dengan lembaga  keuangan  lain seperti  koperasi  yang  didirikan  oleh  PERTUNI itu sendiri dan  BMT.  Mereka  memilih demikian karena layanan perbankan dianggap cukup rumit atau kurang ramah difabel. Walaupun ada beberapa wirausahawan penyandang disabilitas fisik yang tidak  kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank. 

Selain itu, tingkat literasi keuangan pada penyandang disabilitas di Daerah  Istimewa Yogyakarta dari 100 responden yang diamati memiliki  kategori  rendah pada rata-rata  nilai  interprestasi sisi pengetahuan   dan   sisi   kemampuan  yaitu  sebesar  28.29  persen dan  pada  sisi  kemampuan yaitu sebesar 58.72 persen. Disitulah peran  inklusi  keuangan sangat   penting   bagi sektor perbankan   dan masyarakat,    misalnya    dapat    menurunkan biaya  intermediasi  yang  cukup  tinggi, serta secara  langsung  dapat  meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan strategi nasional keuangan inklusif yang dijabarkan dalam 6 pilar yaitu: 1) edukasi keuangan, 2) fasilitas keuangan publik, 3) pemetaan informasi keuangan, 4) kebijakan atau peraturan pendukung, 5) fasilitas intermediasi dan distribusi, dan 6) perlingungan konsumen. Inklusi keuangan juga berperan dalam  meningkatkan  kemampuan masyarakat untuk  berpartisipasi  dalam  kegiatan ekonomi, sehingga  harapannya ini bisa menyelesaikan persoalan kemiskinan serta menurunkan tingkat kesenjangan. 

Karena inklusi keuangan yang  baik  dapat  menyumbangkan  aktivitas ekonomi  bagi  masyarakat  yang  selama  ini tidak tersentuh langsung dengan sistem perbankan. inklusi  keuangan bisa memberikan kesempatan kepada pihak perbankan dalam melakukan ekpansi pasar yang baru. Inklusi  keuangan  juga berperan serta meningkatkan pembangunan ekonomi, salah satunya dengan membantu meningkatkan  HDI (Human   Development Index)  atau  meningkatkan  pengetahuan  dan tingkat  harapan  hidup  masyarakat.  Dengan adanya peningkatan HDI tersebut, maka dapat membuat kesenjangan sosial dan ketimpangan pendapatan   yang   tidak   melebar   dan   pada akhirnya  dapat  membantu  pemerintah  dalam menurunkan tingkat kemiskinan masyarakat. 

Walaupun hak-hak hukum penyandang disabilitas secara eksplisit telah dirumuskan dalam UU No. 8/2016. Namun aturan hukum tersebut mengalami disharmoni karena ketidak sinkronannya dengan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur materi hukum yang berkaitan. Disharmoni antar peraturan perundang-undangan ini menimbulkan ambigiusitas, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi horisontal terhadap ketentuan hukum tentang: harmonisasi peraturan daerah dengan UU No. 8/2016, spesifikasi definisi saksi sesuai keragaman disabilitas, kewajiban pendampingan bagi penyandang disabilitas terkait dengan kecakapan hukumnya, dan aksesibilitas penyandang disabilitas di berbagai lembaga. Sehingga pemenuhan aksesibilitas dalam setiap fasilitas pelayanan publik, khususnya pada perbankan merupakan bentuk penghormatan dan dalam mendukung kemandirian penyandang disabilitas terhadap pelaksanaan proses pelayanan publik. Aksesibilitas yang dibutuhkan termasuk kemampuan berkomunikasi kepada penyandang disabilitas dalam melakukan pelayanan publik pada bidang perbankan, seperti tersedianya huruf brailer, dan berbagai software penunjang kemudahan bagi nasabah yang memiliki keterbatasan. 

Adapun berbagai upaya advokasi, sosialisasi, dan edukasi untuk mengubah cara pandang para pengambil kebijakan masih lemah. Sosialisasi mengenai pendekatan hak dan prinsip pembangunan inklusif penyandang disabilitas serta keberadaan dasar hukumnya pun masih lemah. Persoalan minimnya sosialisasi dan edukasi ini makin diperparah dengan adanya rotasi dan mutasi pejabat yang tidak dibarengi dengan alih pengetahuan yang memadai. Hal tersebut selanjutnya menganggu siklus pembangunan inklusif penyandang disabilitas yang sedang direncanakan atau dilaksanakan. Lebih jauh dari itu, dengan seringnya rotasi dan mutasi jabatan ini, proses advokasi pun harus dimulai dari awal lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun