Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi Ashshiddiqi
Ahmad Fauzi Ashshiddiqi Mohon Tunggu... mahasiswa

hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Maulid Nabi di Jepara

17 Mei 2025   20:58 Diperbarui: 17 Mei 2025   20:57 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

Pembukaan

Di tengah gelombang globalisasi yang terus mengikis batas-batas budaya, sebagian tradisi lokal di Indonesia masih mampu bertahan sebagai pilar identitas kolektif masyarakat. Salah satunya adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebuah tradisi keagamaan yang tidak hanya menjadi ekspresi spiritual umat Islam, tetapi juga menjadi wadah pelestarian nilai-nilai sosial dan kebudayaan lokal. Di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tradisi Maulid tidak pernah sekadar ritual keagamaan. Ia menjelma menjadi ruang kebersamaan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, menyatukan warga dalam harmoni antara religiusitas dan budaya. Namun, dalam lanskap sosial yang terus berubah, tradisi semacam ini menghadapi tantangan besar: mulai dari penurunan partisipasi generasi muda hingga pengaruh budaya populer yang cenderung individualistik dan pragmatis. Artikel ini hendak menelaah bagaimana tradisi Maulid di Jepara tetap hidup dalam arus zaman, serta bagaimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sejalan dengan prinsip-prinsip Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan seperti Ketuhanan, gotong royong, dan partisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Deskripsi Tradisi Maulid di Jepara

Tradisi Maulid di Jepara memiliki akar yang kuat dalam sejarah penyebaran Islam di Pulau Jawa, khususnya melalui peran Walisongo dan tokoh-tokoh lokal yang mengajarkan nilai-nilai keagamaan secara kontekstual dengan budaya setempat (Geertz, 1983; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, 2021). Pelaksanaan Maulid di Jepara biasanya diawali dengan pembacaan Maulid Barzanji, sebuah teks yang memuat riwayat kehidupan Nabi Muhammad SAW, kemudian diikuti dengan pengajian umum yang dihadiri oleh masyarakat luas. Selain itu, kegiatan budaya khas seperti kirab budaya yang menampilkan berbagai kesenian tradisional serta pembagian ambengan makanan yang disiapkan secara bersama-sama menjadi bagian penting dalam merayakan hari kelahiran Nabi ini (Kementerian Agama RI, 2020; Kompas, 2022).

sebagai bentuk penghayatan spiritual, tradisi Maulid di Jepara juga sarat dengan nilai-nilai sosial budaya yang menegaskan pentingnya gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai tersebut tercermin dalam kebersamaan warga saat mempersiapkan dan menjalankan rangkaian acara, yang sekaligus menjadi wujud penghormatan terhadap sejarah dan tradisi lokal (Koentjaraningrat, 2009; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, 2021). Semangat berbagi dan solidaritas yang tumbuh dalam tradisi ini memperkuat ikatan sosial sekaligus meneguhkan identitas komunitas sebagai warga yang religius dan berbudaya (Setiyaningsih & Mufidah, 2019).

Kaitan dengan Nilai-Nilai PPKn

Tradisi Maulid di Jepara sangat relevan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya dalam membentuk karakter warga negara yang religius dan berbudaya. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, tercermin dalam ekspresi religius masyarakat yang melaksanakan tradisi ini sebagai wujud penghormatan dan penghayatan terhadap nilai-nilai spiritual Islam (Setiyaningsih, 2017). Pelaksanaan Maulid tidak hanya ritual keagamaan, tetapi juga bentuk penguatan iman yang mendasari kehidupan bermasyarakat secara harmonis. Nilai sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tampak dalam semangat kasih sayang dan saling menghormati antarwarga melalui kebiasaan berbagi makanan (ambengan) dan kegiatan bersama selama perayaan, yang mempererat rasa solidaritas dan menghargai sesama tanpa memandang perbedaan (Koentjaraningrat, 2009; Setiyaningsih & Mufidah, 2019).

Lebih jauh, tradisi ini menjadi wahana yang menguatkan sila ketiga, Persatuan Indonesia, dengan menyatukan warga dari berbagai lapisan sosial dan usia dalam satu ikatan kebersamaan. Hal ini memperkokoh rasa persatuan yang berakar pada identitas lokal sekaligus menjadi bagian dari identitas nasional yang pluralistik (Geertz, 1983; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, 2021). Selain itu, nilai sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, juga terealisasi dalam kegiatan sedekah dan pembagian ambengan yang menunjukkan kepedulian sosial dan upaya mewujudkan keadilan sosial melalui gotong royong dan berbagi sumber daya (Kementerian Agama RI, 2020).

Dari perspektif pendidikan kewarganegaraan, tradisi Maulid berkontribusi dalam membentuk identitas nasional yang berakar pada kearifan lokal sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam kehidupan komunitas. Tradisi ini menjadi ruang inklusif yang mengajarkan toleransi dan integrasi sosial antar berbagai kelompok masyarakat, sehingga menguatkan kohesi sosial dan membangun warga negara yang demokratis serta religius (Setiyaningsih, 2020). Dengan demikian, pelaksanaan tradisi Maulid di Jepara tidak hanya bernilai religius, tetapi juga strategis dalam menginternalisasi nilai-nilai Pancasila dan kewarganegaraan yang harmonis.

Opini dan Pandangan Ke Depan

Tradisi Maulid di Jepara merupakan warisan budaya dan religius yang sangat berharga, sehingga sebaiknya dilestarikan dengan pendekatan adaptif yang bijak agar tetap relevan di era digital saat ini. Pemanfaatan teknologi informasi dapat mendukung penyebaran nilai-nilai positif dari tradisi ini kepada generasi muda, sekaligus menjaga keaslian dan makna spiritualnya. Pendekatan ini akan menjembatani antara pelestarian budaya dan dinamika modernisasi tanpa menghilangkan esensi luhur yang terkandung dalam tradisi Maulid (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun