Mohon tunggu...
Diksi Diksi
Diksi Diksi Mohon Tunggu... Mahasiswa Strata 1

Mahasiswa Komunikasi yang tertarik di bidang sejarah, sosial budaya, komunikasi, religi, dan komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hamas Diminta Melucuti Senjata, Apakah Menentang Hukum Internasional?

4 Agustus 2025   21:44 Diperbarui: 4 Agustus 2025   21:44 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hamas menolak pelucutan senjata (Sumber: Tolo News)

Sejumlah Negara Arab dan Muslim Menyerukan Hamas, kelompok yang selama ini dikenal sebagai pejuang kemerdekaan Palestina, melucuti senjatanya. Seruan ini menimbulkan tanda tanya besar, baik dari sisi hukum internasional maupun etika. Apakah seruan ini bertentangan dengan hukum internasional? 

Melansir dari Reuters, sejumlah negara Arab seperti Arab Saudi, Mesir, dan Qatar baru-baru ini menandatangani deklarasi yang menyerukan agar Hamas melucuti senjata dan menyerahkan kendali atas Gaza kepada Otoritas Palestina. Mengutip AFP News, Deklarasi ini juga didukung oleh Liga Arab, Uni Eropa, dan beberapa negara besar dunia lainnya. Dalam deklarasi tersebut, ditegaskan bahwa "Hamas harus mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan senjata kepada Otoritas Palestina" sebagai bagian dari upaya membentuk negara Palestina merdeka dan berdaulat.

Al-Jazeera memberitakan langkah ini merupakan bagian dari strategi yang ekspansif agar tercapai solusi dua negara dan mengakhiri konflik berkepanjangan di kawasan tersebut. Negara-negara Arab menilai, pelucutan senjata Hamas akan membuka jalan bagi perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah.

Dari sisi hukum internasional, hak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination) diakui secara tegas dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pasal 1 ayat (2). Hak ini memberikan kebebasan bagi suatu bangsa untuk menentukan status politik dan pembangunan mereka sendiri.

Bersumber dari The New York Times, hukum internasional juga mengakui bahwa bangsa yang diduduki atau dijajah memiliki hak untuk melakukan perlawanan, termasuk dengan senjata, demi memperjuangkan kemerdekaan mereka. Namun, hak ini tidak bersifat mutlak. Menyadur dari laporan PBB yang dikutip oleh Al-Jazeera, perlawanan bersenjata hanya sah selama tidak melanggar hukum humaniter internasional, seperti menyerang warga sipil atau melakukan kejahatan perang .

Dengan demikian, permintaan agar Hamas melucuti senjata tidak serta-merta bertentangan dengan hukum internasional, selama ada jaminan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri tetap dihormati dan proses perdamaian berjalan adil .

Apakah Etis Meminta Pejuang Kemerdekaan Melucuti Senjata?

Dari sudut pandang etika, permintaan pelucutan senjata pejuang kemerdekaan seperti Hamas adalah isu yang sangat kompleks. Seperti diberitakan oleh The Jordanian Times, banyak pihak menilai bahwa pelucutan senjata harus diimbangi dengan jaminan keamanan, keadilan, dan pengakuan hak-hak politik rakyat Palestina. Jika tidak, permintaan tersebut bisa dianggap tidak adil dan berpotensi memperpanjang penderitaan rakyat yang masih berada di bawah pendudukan.

Hamas dalam Sejarah Perlawanan Palestina

Kelompok Perjuangan Palestina di Jalur Gaza, Hamas dibentuk tahun 1987 di tengah gelombang Intifada pertama sebagai cabang dari Ikhwanul Muslimin. Seperti diberitakan oleh Al-Jazeera dan The New York Times, Hamas dikenal sebagai kelompok yang menggabungkan peran politik dan militer. Mereka memenangkan pemilu legislatif Palestina tahun 2006 dan sejak 2007 menguasai Jalur Gaza setelah konflik dengan Fatah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun