Mohon tunggu...
DIKI IBRAHIM S.Ak
DIKI IBRAHIM S.Ak Mohon Tunggu... Administrasi - Accounting Tax Staff, dan Mahasiswa Pascasarjana Akuntansi Universitas Pamulang

Dunia akuntansi sangat luas, Cintai dan perdalam

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

UMKM Membutuhkan Seorang Akunting?

3 Oktober 2023   01:48 Diperbarui: 3 Oktober 2023   01:55 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar Pribadi

Hallo kawan - kawanku dimana pun berada dikenyataan ini di era gempuran UMKM di negara indonesia yang saat ini sangat pesat pernahkah kalian bertanya – tanya apakah semua UMKM akan membutuhkan seorang akuntan/akunting untuk membuat laporan keuangan usahanya?

Tentu saja jika muncul pertanyaan demikian yang bisa menjawabnya adalah pelaku usahanya sendiri, kondisi perkembangan usaha dan juga aturan yang berlaku dinegara tercinta ini. Gimana , kalian setuju atau tidak?

Di artikel ini saya ingin sedikit menguraikan beberapa hal yang mungkin akan menjadi titik terang untuk menjawab pertanyaan besar seperti yang jelas tertulis di judul yang dibuat. kiranya kawan kawan mau dan bisa membacanya ya!!

Sudahkan kalian tahu apa itu UMKM?

Ok ranah kita jangan dulu arti UMKM dari berbagai sudut pandang pengertiannya, saya akan mulai ajak teman teman mengenali UMKN mulai dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, dimana dikatakan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-. Kedua Usaha kecil Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-. Terakhir usaha menengah Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.

Gimana? sudah kenalkah sekarang dengan UMKM ?

saya harap kawan - kawan sudah kenal ya!! karena selanjutnya saya ingin mengajak kawan - kawan membahas bahwa UMKM itu bukan hal sepele dan receh yang bisa dibiarkan kegiatan keuangannya tanpa adanya pencatatan, gimana setuju kah kalian dengan saya?!.

OK, selanjutnya kita bahas terkait apa itu laporan keuangan lalu pentingkah laporan keuangan bagi UMKM, dan adakah manfaatnya laporan keuangan bagi UMKM.  Mari kita bahas satu persatu dengan seksama.

Sumber Gambar Pribadi
Sumber Gambar Pribadi

Tahukah Kalian APASIH itu Laporan keuangan?????, adalah laporan yang menyajikan informasi keuangan suatu entitas bisnis atau organisasi selama periode tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun