Kebijakan kita seperti lagu lama yang diputar ulang tanpa perasaan. THR diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Tapi bagaimana dengan mereka yang tak punya hubungan kerja tetap? Apakah negara bisa bersandar pada moral korporasi untuk urusan yang mestinya diatur dengan keadilan?
Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan Rp15 miliar untuk program bantuan sosial Ramadan tahun ini. Tapi distribusi bantuan hanya menyasar keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Para pekerja harian lepas seringkali tak punya KTP sesuai domisili, apalagi terdata. Di sinilah kemiskinan menjadi tidak hanya soal pendapatan, tapi juga soal eksistensi administratif.
Dalam gerimis sore menjelang Magrib, saya kembali melihat Bu Ijah. Dagangannya hampir habis. Seorang anak kecil, mungkin cucunya, duduk di bangku plastik sambil memeluk bungkusan es buah. "THR kita ya ini," katanya sambil tersenyum, "laku, bisa bawa pulang nasi sama lauk."
Barangkali negara tidak benar-benar lalai. Tapi barangkali kita terlalu asyik merayakan apa yang terang, dan tidak cukup gelisah pada yang suram dan tersembunyi.
Dan Ramadan. Bukankah ia juga tentang mereka yang lapar, bukan hanya yang kenyang?
Bogor, 4 April 2025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI