Belakangan ini serikat pekerja PT. Pertamina (Pertamina) dan sejumlah mahasiswa yang peduli akan nasib pertamina merasa terusik dan meradang. Hal tersebut bukanlah tanpa sebab, melainkan disebabkan adanya restrukturisasi dengan menggunakan skema holdingisasi pada tubuh pertamina dan semakin di perparah dengan adanya wacana Kementrian BUMN untuk melakukan privatisasi.
Menurut Direktur Utama Pertamina, upaya restrukturisasi bertujuan untuk menciptakan sinergi dan efisiensi dalam tubuh pertamina, apalagi selama ini pengadaan yang dilakukan masing-masing perusahaan di hulu menjadi tidak efisien dari sisi biaya dan waktu lantaran dilakukan dengan sendiri-sendiri (www.dunia-energi.com). Sedangkan wacana privatisasi sendiri bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan stabilitas Pertamina melalui IPO (Initial Public Offering) subholding Pertamina.
Sayangnya kebijkan (beleid) dan wacana diatas mendapat penolakan dari serikat pekerja Pertamina dan sejumlah mahasiswa yang peduli akan nasib Pertamina, wacana privatisasi dinilai bertentangan (inkonstitusional) dengan pasal 33 UUD NRI 1945. Dalam pasal 33 UUD NRI 1945, khususnya ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa:
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Makna dikuasai negara pada pasal 33 UUD NRI 1945
Definisi penguasaan negara yang dimaksud pada pasal 33 UUD NRI 1945 di jelaskan lebih detail dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 25/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa:
rakyat memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan kemakmuran rakyat.
Makna dikuasi negara mempunyai arti bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat melalui prinsip kedaulatan rakyat Indonesia. Sehingga maksud " dikuasai oleh negara " harus diartikan negara memiliki hak penguasaan yang bertanggungjawab demi kemakmuran rakyat (Ruslina, 2012).
Untuk itu dalam hal pengelolaan (beheersdaad)Â sumber daya alam dan cabang produksi penting negara harus dilakukan oleh negara dengan ber-orientasi pada tujuan (doelmaig) negara, yakni kemakmuran rakyat. Tujuan ini merupakan amanat konstitusi dan menjadi tanggungjawab negara sebagai konsekuensi logis dari hak menguasai itu sendiri.
Kembali ke inti permasalahan, Pertamina merupakan perusahaan plat merah di bidang minyak dan gas bumi baik didalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana pasal 2 ayat 1 PP Nomor 31 Tahun 2003 (PP 31/2003). Sedangkan maksud dan tujuan didirikannya Pertamina menurut PP 31/2003 adalah untuk:
a. mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan secara efiktif dan efisien;
b. memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.