Mohon tunggu...
Lutfi Nasution
Lutfi Nasution Mohon Tunggu... Penulis Amatiran Ndeso

Biasa aja ... Masih Belajar dan Terus Belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

PSU Pilkada Kabupaten Serang dan Masa dePAN Pengelolaan Agraria - SDA

11 April 2025   21:38 Diperbarui: 12 April 2025   08:09 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Instrumen Perubahan

Harapan masyarakat Kabupaten Serang pada pemimpin visioner dan memiliki keberpihakan pada isu-isu agraria dan SDA dengan prinsip pengelolaan yang demokratis, dan berkelanjutan secara sosial, ekonomi dan lingkungan tak akan terbendung dengan berbagai manuver politik kekuatan dinasti yang berkelindan dengan oligarki ekonomi.

Antusiasme warga terhadap visi perubahan Ratu Rachmatu Zakiyah adalah modal awal yang kuat untuk melakukan penataan kembali politik lokal yang diorentasikan pada pengelolaan agraria dan SDA untuk kesejahteraan masyarakat. Kepala daerah memiliki wewenang dan peran strategis dalam mendesain dan memutuskan arah kebijakan baik dalam pendistibusian akses, pemberdayaan, pelestarian lingkungan maupun penanganan persoalan agraria dan SDA.

Dengan kewenangan yang dimiliki, ia bisa mengeksekusi agenda-agenda progresifnya, untuk menyelesaikan persoalan struktural sektor agraria dan SDA yaitu tata kelola agraria dan SDA yang pro terhadap petani kecil, nelayan, pelaku UMKM, koperasi, masyarakat adat, dan kelompok marjinal lain yang selama ini tidak bisa mengaksesnya. Dalam konteks inilah, PSU jangan sampai menjadi arena politik-menjadi pintu masuk untuk menyingkirkan calon yang responsif dan akomodatif terhadap perbaikan tersebut.

Kekuasaan itu dijalankan bukan untuk melayani satu kelompok tertentu. Dalam konteks Kabupaten Serang, calon yang tergugat di MK dalam hal ini paslon 02 tidak memiliki beban masa lalu dan berkomitmen kuat pada kesejahteraan rakyat kecil, perlindungan lingkungan hidup, akses pendidikan dan kesehatan yang murah, pengelolaan sampah dan berbagai program kerakyatan lainnya.

Jika calon dengan agenda perubahan tereliminasi dalam PSU, maka kita bukan hanya kehilangan satu sosok, tetapi pembangunan daerah yang adil, partisipatif, dan kolaboratif juga akan sirna. Semoga PSU ini tetap menjadi arena penegasan masyarakat Kabupaten Serang yang mengingnkan perbaikan, bukan menjadi instrumen yang dimanfaatkan oleh dinasti politik lokal dengan oligarkinya yang selama ini menikmati buruknya tata kelola agraria dan SDA di Kabupaten Serang. Dititik inilah, kewarasan pemilih diuji, saatnya Kabupaten Serang berubah.

Bila calon kepala daerah yang pro pada keadilan agraria dan SDA gugur karena manipulasi politik, maka sesungguhnya yang dikalahkan bukan paslon tetapi suara akar rumput yang mengingkan perubahan dalam pengelolaan agraria dan SDA.

Politik Balas Jasa

Melihat praktik dimasa lalu, Pilkada sering kali melibatkan kandidat yang didukung oleh oligarki yang bergerak di sektor SDA. Tentunya tidak akan makan siang gratis, jika menang, pilitik balas jasa berlaku. Caranya dengan memfasilitasi kepentingan sponsor politik dengan berbagai cara, bahkan dengan kebijakan. Ini memperkuat praktik clientelism, di mana izin-izin eksploitasi SDA diberikan sebagai balas jasa politik.

Dalam kebijakan yang tidak adil, berdampak besar pada kelas menengah dan bawah, sedangkan elite tetap melanggeng bahkan mempengaruhi kebijakan. Adapula orientasi yang sekedar mengejar keuntungan ekonomi parsial tanmpa mempertimbangkan kerusakan ekologi. Ini berakibat fatal bagi keberlanjutan hidup petani, nelayan, masyarakat adat, dan alam itu sendiri. Sementara akses pada hukum juga bisa timpang, misalnya pengusaha atau orang kaya dengan mudah membeli keadilan ketika berperkera dengan rakyat kecil atau melanggara aturan tetapi tidak diproses sesuai aturan. Sebaliknya kita dipertontonkan dengan kriminalisasi atau tindakan represif lain yang karena ketidakmampuan mengakses hukum ia harus mendekam di balik jeruji penjara dan sebagainya.

Pada akhirnya Kabupaten Serang butuh figur kepala daerah yang memiliki kemampuan melahirkan dan mengembangkan kebijakan publik yang unggul. Disebut unggul manakala memenuhi syarat: cerdas dalam arti menyelesaikan suatu masalah di akar masalahnya, bukan bias-biasa dari masalah itu sendiri; bijaksana dalam arti kebijakan itu berlaku adil; dan terakhir memberi optimisme, artinya setiap kebijakan yang diputuskan menghidupkan harapan dan masyarakatnya percaya bahwa pemimpinnya bekerja ikhlas untuk mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun